Bisnis

NGO dan Ormas Pasuruan Minta Polisi Tindak Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sejumlah organisasi masyarakat &lpar;ormas&rpar; dan lembaga swadaya masyarakat &lpar;LSM&rpar; di Kabupaten Pasuruan mengajukan audiensi ke Polres Pasuruan terkait dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu&comma; pelaku usaha mikro&comma; nelayan&comma; dan petani&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua Umum LSM LPAPR&comma; Bambang Dharma&comma; mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Pasuruan pada Selasa &lpar;14&sol;4&sol;2026&rpar;&period; Dalam surat itu&comma; mereka meminta aparat penegak hukum segera menindak praktik ilegal&comma; termasuk dugaan pengoplosan LPG dan produksi minuman keras tanpa cukai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Hari ini kami mengirimkan surat untuk audiensi terkait maraknya produksi miras tanpa cukai dan dugaan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi&comma;” ujar Bambang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hal senada disampaikan Ketua Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan&comma; Muslimin&period; Ia mengaku mencurigai adanya aktivitas penimbunan LPG 3 kilogram di sebuah rumah kosong di Desa Masangan&comma; Kecamatan Bangil&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; kecurigaan itu muncul setelah warga melaporkan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG bersubsidi selama beberapa bulan terakhir&period; Kendaraan tersebut diduga melakukan bongkar muat di lokasi yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Sudah sekitar lima bulan mobil pikap dan truk bermuatan LPG 3 kilogram sering masuk ke perkampungan dan bongkar muat di rumah yang disewa pendatang&comma;” kata Muslimin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mengaku sempat mengejar sebuah kendaraan yang melaju kencang di kawasan permukiman&period; Kendaraan itu kemudian berhenti di rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Muslimin menduga LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali&period; Ia menilai praktik tersebut terorganisasi dan harus segera dihentikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Ketua GPN Kabupaten Pasuruan&comma; Sueb Efendi&comma; menilai pengoplosan LPG merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat&period; Selain menyebabkan kebocoran subsidi&comma; praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG di tingkat masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi bisa mencapai miliaran rupiah&period; Selain itu&comma; praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pendapat serupa disampaikan Aris&comma; seorang advokat&period; Ia menekankan bahwa proses pengoplosan LPG yang tidak sesuai standar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan&comma; termasuk ledakan tabung gas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menambahkan&comma; pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para perwakilan NGO dan ormas menyatakan siap menyerahkan bukti awal berupa foto dan video kepada kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik ilegal tersebut dan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran&period;&lpar;tim&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Probolinggo Rp1,07 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…

10 jam ago

Proyek Gedung MAN 2 Kota Probolinggo Rp2,8 Miliar Diduga Gunakan Pasir Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…

10 jam ago

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

16 jam ago

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

1 hari ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

2 hari ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

2 hari ago