Bisnis

NGO dan Ormas Pasuruan Minta Polisi Tindak Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sejumlah organisasi masyarakat &lpar;ormas&rpar; dan lembaga swadaya masyarakat &lpar;LSM&rpar; di Kabupaten Pasuruan mengajukan audiensi ke Polres Pasuruan terkait dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu&comma; pelaku usaha mikro&comma; nelayan&comma; dan petani&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua Umum LSM LPAPR&comma; Bambang Dharma&comma; mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Pasuruan pada Selasa &lpar;14&sol;4&sol;2026&rpar;&period; Dalam surat itu&comma; mereka meminta aparat penegak hukum segera menindak praktik ilegal&comma; termasuk dugaan pengoplosan LPG dan produksi minuman keras tanpa cukai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Hari ini kami mengirimkan surat untuk audiensi terkait maraknya produksi miras tanpa cukai dan dugaan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi&comma;” ujar Bambang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hal senada disampaikan Ketua Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan&comma; Muslimin&period; Ia mengaku mencurigai adanya aktivitas penimbunan LPG 3 kilogram di sebuah rumah kosong di Desa Masangan&comma; Kecamatan Bangil&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; kecurigaan itu muncul setelah warga melaporkan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG bersubsidi selama beberapa bulan terakhir&period; Kendaraan tersebut diduga melakukan bongkar muat di lokasi yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Sudah sekitar lima bulan mobil pikap dan truk bermuatan LPG 3 kilogram sering masuk ke perkampungan dan bongkar muat di rumah yang disewa pendatang&comma;” kata Muslimin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mengaku sempat mengejar sebuah kendaraan yang melaju kencang di kawasan permukiman&period; Kendaraan itu kemudian berhenti di rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Muslimin menduga LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali&period; Ia menilai praktik tersebut terorganisasi dan harus segera dihentikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Ketua GPN Kabupaten Pasuruan&comma; Sueb Efendi&comma; menilai pengoplosan LPG merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat&period; Selain menyebabkan kebocoran subsidi&comma; praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG di tingkat masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi bisa mencapai miliaran rupiah&period; Selain itu&comma; praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pendapat serupa disampaikan Aris&comma; seorang advokat&period; Ia menekankan bahwa proses pengoplosan LPG yang tidak sesuai standar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan&comma; termasuk ledakan tabung gas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menambahkan&comma; pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para perwakilan NGO dan ormas menyatakan siap menyerahkan bukti awal berupa foto dan video kepada kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik ilegal tersebut dan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran&period;&lpar;tim&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Samsul Hidayat: WTP ke-13 Pemkab Pasuruan Harus Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

4 jam ago

Klarifikasi Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Ambulu 2, Dinas: Dana Sudah Dikembalikan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan…

22 jam ago

Dua “Ratu Tambang” di Probolinggo Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Dua…

1 hari ago

Residivis Begal Pasuruan Dilumpuhkan Tim Jatanras, Diduga Terlibat Kejahatan Lintas Kota

PASURUAN | gatradaily.com – Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur…

2 hari ago

Rokok Ilegal di Pasuruan Disorot, Warga Minta Aparat Tak Hanya Sasar Pengecer, Pabrik dan Distributor Diduga Masih Bebas

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Meski…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Jagung di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Jajaran Polsek Sukorejo terus mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan…

3 hari ago