Hukum & Kriminal

Dua “Ratu Tambang” di Probolinggo Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PROBOLINGGO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Aktivitas pertambangan diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan&period; Dua perempuan berinisial EV dan FZ yang disebut warga sebagai &OpenCurlyDoubleQuote;Ratu Tambang” diduga menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kedua lokasi tambang tersebut berada di Desa Patalan&comma; Kecamatan Wonomerto dan Desa Boto&comma; Kecamatan Lumbang&comma; Kabupaten Probolinggo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Informasi itu diperoleh dari warga dan narasumber lapangan yang mengaku telah memantau aktivitas tambang selama beberapa bulan terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Warga menyebut&comma; aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan melibatkan puluhan truk pengangkut material&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan informasi yang dihimpun&comma; lokasi tambang diduga berada di kawasan hutan&period; Sesuai ketentuan&comma; kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan &lpar;IPPKH&rpar; dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan &lpar;KLHK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; hingga kini belum ditemukan dokumen IPPKH yang dapat ditunjukkan pihak pengelola tambang di dua lokasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; akses jalan yang digunakan untuk keluar masuk armada pengangkut material juga diduga memanfaatkan jalan di kawasan hutan tanpa izin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aktivitas itu disebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Sudah berjalan lama dan hampir setiap hari ada aktivitas truk keluar masuk&comma;” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Warga mengaku telah beberapa kali melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat terkait&period; Namun hingga berita ini ditulis&comma; belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kondisi itu memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan&comma; aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan juga dinilai dapat memicu longsor&comma; banjir&comma; serta menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak &lpar;PNBP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara &lpar;Minerba&rpar; junto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal di kawasan hutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; elemen masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat &lpar;DPP&rpar; Garda Pantura&comma; Lukman Hakim&comma; meminta aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Jika terbukti melanggar&comma; harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini diterbitkan&comma; pihak EV&comma; FZ&comma; Polres Probolinggo&comma; Kejaksaan Negeri Kraksaan&comma; maupun Balai KSDA Jawa Timur Wilayah III belum memberikan keterangan resmi&period; Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Klarifikasi Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Ambulu 2, Dinas: Dana Sudah Dikembalikan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan…

3 jam ago

Residivis Begal Pasuruan Dilumpuhkan Tim Jatanras, Diduga Terlibat Kejahatan Lintas Kota

PASURUAN | gatradaily.com – Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur…

1 hari ago

Rokok Ilegal di Pasuruan Disorot, Warga Minta Aparat Tak Hanya Sasar Pengecer, Pabrik dan Distributor Diduga Masih Bebas

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Meski…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Jagung di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Jajaran Polsek Sukorejo terus mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan…

2 hari ago

Travel Umrah Diduga Tipu Jamaah, Tersangka Ditangkap Saat Bersembunyi di Pasuruan

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan…

3 hari ago

Sambut Idul Adha, PT Tirta Fresindo Jaya Kembali Salurkan Hewan Kurban

PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Fresindo Jaya menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat sekitar menjelang…

3 hari ago