Ilustrasi: Dua “Ratu Tambang” di Probolinggo diduga bebas beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Aktivitas pertambangan diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Dua perempuan berinisial EV dan FZ yang disebut warga sebagai “Ratu Tambang” diduga menjalankan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua lokasi tambang tersebut berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto dan Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.</p>
<p style="text-align: justify;">Informasi itu diperoleh dari warga dan narasumber lapangan yang mengaku telah memantau aktivitas tambang selama beberapa bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga menyebut, aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan melibatkan puluhan truk pengangkut material.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang diduga berada di kawasan hutan. Sesuai ketentuan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, hingga kini belum ditemukan dokumen IPPKH yang dapat ditunjukkan pihak pengelola tambang di dua lokasi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, akses jalan yang digunakan untuk keluar masuk armada pengangkut material juga diduga memanfaatkan jalan di kawasan hutan tanpa izin.</p>
<p style="text-align: justify;">Aktivitas itu disebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Sudah berjalan lama dan hampir setiap hari ada aktivitas truk keluar masuk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga mengaku telah beberapa kali melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat terkait. Namun hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi itu memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut seolah kebal hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan juga dinilai dapat memicu longsor, banjir, serta menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal di kawasan hutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, elemen masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Pantura, Lukman Hakim, meminta aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika terbukti melanggar, harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini diterbitkan, pihak EV, FZ, Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kraksaan, maupun Balai KSDA Jawa Timur Wilayah III belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.(ze)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan…
PASURUAN | gatradaily.com – Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Meski…
PASURUAN | gatradaily.com – Jajaran Polsek Sukorejo terus mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan…
PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Fresindo Jaya menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat sekitar menjelang…