Bisnis

Warga Cukurguling Tuntut Ganti Rugi Rp 960 Juta, Tanah Diduga Dipakai Akses Tambang

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Empat warga Dusun Watugilang&comma; Desa Cukurguling&comma; Kecamatan Lumbang&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; mengadukan sengketa tanah ke DPRD Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka menuntut pelunasan pembayaran tanah senilai Rp 960 juta yang disebut belum dibayar sejak transaksi tahun 2014&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Keempat warga tersebut yakni Ahmad Mulyono&comma; Suciati&comma; Anik Yuliani&comma; dan Dewi Suryanti&period; Melalui pendamping dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya&comma; mereka menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Senin &lpar;18&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa pendamping warga&comma; Saiful Arif&comma; menjelaskan bahwa tanah milik warga dijual kepada Jumadi&comma; warga Dusun Weringin&comma; Desa Cukurguling&comma; dengan nilai transaksi Rp 1 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pihak pembeli baru membayar uang muka Rp 40 juta&period; Sisanya Rp 960 juta sampai sekarang belum dibayarkan&comma;” kata Saiful dalam audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; persoalan tersebut sebenarnya pernah dimediasi melalui musyawarah desa pada 8 Maret 2017&period; Pertemuan itu dihadiri aparat desa&comma; Babinsa&comma; Bhabinkamtibmas&comma; Satpol PP&comma; serta Kepala Desa Cukurguling saat itu&comma; Arjoko&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hasil musyawarah dituangkan dalam surat pernyataan yang mewajibkan pihak pembeli melunasi sisa pembayaran dalam waktu 45 hari&comma; terhitung mulai 8 Maret hingga 21 April 2017&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun hingga Mei 2026&comma; pembayaran disebut belum juga diselesaikan&period;<br &sol;>&NewLine;Saiful menyebut tanah yang disengketakan kini diduga telah masuk area pertambangan dan digunakan sebagai akses jalan tambang oleh PT Sinar Minerals Gemilang selama sekitar lima tahun terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ironisnya&comma; tanah kami diduga sudah dipakai untuk akses aktivitas tambang&comma; sementara hak warga belum dipenuhi&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pihak aliansi juga mengaku telah melakukan pengecekan melalui aplikasi Minerba One milik Kementerian ESDM&period; Dari hasil pengecekan tersebut&comma; izin usaha pertambangan &lpar;IUP&rpar; operasi produksi PT Sinar Minerals Gemilang disebut sudah tidak aktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam audiensi itu&comma; Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya&comma; Yudi Buleng&comma; meminta DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan sebagai mediator sekaligus pengawas penyelesaian sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka mengajukan empat tuntutan&comma; di antaranya meminta DPRD memfasilitasi mediasi antara warga&comma; pihak pembeli&comma; pemerintah desa&comma; dan pihak terkait lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi sengketa hingga persoalan selesai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM melakukan verifikasi legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tambang tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami khawatir jika dibiarkan&comma; hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukumnya semakin terabaikan&comma;” kata Yudi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Rudi Hartono&comma; menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami di sini lebih pada memfasilitasi kepentingan masyarakat&comma; bukan menentukan siapa yang benar atau salah&comma;” ujar Rudi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan DPRD perlu memastikan terlebih dahulu lokasi dan status tanah yang disengketakan sebelum mengambil langkah lanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ke depan kami akan menjadwalkan turun ke lapangan untuk melihat langsung posisi tanah dan kondisi di sana&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini diturunkan&comma; pihak PT Sinar Minerals Gemilang maupun pihak pembeli tanah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

HUT Ke-81 RI, 51 Warga Binaan Rutan Bangil Terima Remisi, 6 Langsung Bebas

PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil,…

3 jam ago

HUT ke-81 RI, 837 Narapidana Lapas Karawang Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas

KARAWANG | gatradaily.com – Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima…

5 jam ago

Disorot GMPK Terkait PKS Dengan PT. Partawood Tak Kunjung Selesai, Kadishub; Masih Finalisasi Bukan Mandek

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Partawood…

5 jam ago

SAE PATENANG Laporkan Dugaan PETI di Desa Boto, Probolinggo

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)…

2 hari ago

SAE PATENANG Sebut Potensi PAD dari Tambang di Desa Boto Capai Rp 8,8 Miliar per Tahun

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

3 hari ago

SAE PATENANG Soroti Dugaan Manipulasi Retribusi Tambang Tras di Probolinggo

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/8/2026), untuk…

3 hari ago