Bisnis

Warga Cukurguling Tuntut Ganti Rugi Rp 960 Juta, Tanah Diduga Dipakai Akses Tambang

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Empat warga Dusun Watugilang&comma; Desa Cukurguling&comma; Kecamatan Lumbang&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; mengadukan sengketa tanah ke DPRD Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka menuntut pelunasan pembayaran tanah senilai Rp 960 juta yang disebut belum dibayar sejak transaksi tahun 2014&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Keempat warga tersebut yakni Ahmad Mulyono&comma; Suciati&comma; Anik Yuliani&comma; dan Dewi Suryanti&period; Melalui pendamping dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya&comma; mereka menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Senin &lpar;18&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa pendamping warga&comma; Saiful Arif&comma; menjelaskan bahwa tanah milik warga dijual kepada Jumadi&comma; warga Dusun Weringin&comma; Desa Cukurguling&comma; dengan nilai transaksi Rp 1 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pihak pembeli baru membayar uang muka Rp 40 juta&period; Sisanya Rp 960 juta sampai sekarang belum dibayarkan&comma;” kata Saiful dalam audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; persoalan tersebut sebenarnya pernah dimediasi melalui musyawarah desa pada 8 Maret 2017&period; Pertemuan itu dihadiri aparat desa&comma; Babinsa&comma; Bhabinkamtibmas&comma; Satpol PP&comma; serta Kepala Desa Cukurguling saat itu&comma; Arjoko&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hasil musyawarah dituangkan dalam surat pernyataan yang mewajibkan pihak pembeli melunasi sisa pembayaran dalam waktu 45 hari&comma; terhitung mulai 8 Maret hingga 21 April 2017&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun hingga Mei 2026&comma; pembayaran disebut belum juga diselesaikan&period;<br &sol;>&NewLine;Saiful menyebut tanah yang disengketakan kini diduga telah masuk area pertambangan dan digunakan sebagai akses jalan tambang oleh PT Sinar Minerals Gemilang selama sekitar lima tahun terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ironisnya&comma; tanah kami diduga sudah dipakai untuk akses aktivitas tambang&comma; sementara hak warga belum dipenuhi&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pihak aliansi juga mengaku telah melakukan pengecekan melalui aplikasi Minerba One milik Kementerian ESDM&period; Dari hasil pengecekan tersebut&comma; izin usaha pertambangan &lpar;IUP&rpar; operasi produksi PT Sinar Minerals Gemilang disebut sudah tidak aktif&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam audiensi itu&comma; Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya&comma; Yudi Buleng&comma; meminta DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan sebagai mediator sekaligus pengawas penyelesaian sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka mengajukan empat tuntutan&comma; di antaranya meminta DPRD memfasilitasi mediasi antara warga&comma; pihak pembeli&comma; pemerintah desa&comma; dan pihak terkait lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi sengketa hingga persoalan selesai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM melakukan verifikasi legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tambang tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami khawatir jika dibiarkan&comma; hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukumnya semakin terabaikan&comma;” kata Yudi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan&comma; Rudi Hartono&comma; menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami di sini lebih pada memfasilitasi kepentingan masyarakat&comma; bukan menentukan siapa yang benar atau salah&comma;” ujar Rudi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan DPRD perlu memastikan terlebih dahulu lokasi dan status tanah yang disengketakan sebelum mengambil langkah lanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ke depan kami akan menjadwalkan turun ke lapangan untuk melihat langsung posisi tanah dan kondisi di sana&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini diturunkan&comma; pihak PT Sinar Minerals Gemilang maupun pihak pembeli tanah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Perda Non-APBD 2026

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan…

1 jam ago

Anggaran Informasi Publik Desa Karangrejo Rp 22,7 Juta Diduga Dipakai Beli Laptop dan Printer

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pengelolaan anggaran Desa Karangrejo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, tahun 2025 menjadi…

5 jam ago

Pasuruan Challenge Chess Tournament 2026 Hadirkan Master Nasional hingga Atlet PON

PASURUAN | gatradaily.com – Turnamen catur bertajuk Pasuruan Chess Tournament Challenge 2026 yang digelar di…

11 jam ago

CV Mati Dipakai Proyek BOS di SMPN Probolinggo, Pengamat: Sama Saja Beli Barang Curian di Marketplace

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa dengan status SBU tidak…

1 hari ago

SMPN 8 Probolinggo Akui Pakai CV Tak Aktif untuk Proyek BOS, Alasannya Muncul di SIPLah

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 8 Probolinggo buka suara terkait penggunaan CV Dial…

2 hari ago

CV Tak Aktif Diduga Tetap Garap Proyek BOS di Probolinggo, LPK Soroti Potensi Pelanggaran

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana…

3 hari ago