Audiensi warga Cukurguling di DPRD Pasuruan terkait tuntutan ganti rugi tanah Rp960 juta.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Empat warga Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, mengadukan sengketa tanah ke DPRD Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka menuntut pelunasan pembayaran tanah senilai Rp 960 juta yang disebut belum dibayar sejak transaksi tahun 2014.</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat warga tersebut yakni Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti. Melalui pendamping dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, mereka menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa pendamping warga, Saiful Arif, menjelaskan bahwa tanah milik warga dijual kepada Jumadi, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling, dengan nilai transaksi Rp 1 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pihak pembeli baru membayar uang muka Rp 40 juta. Sisanya Rp 960 juta sampai sekarang belum dibayarkan,” kata Saiful dalam audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, persoalan tersebut sebenarnya pernah dimediasi melalui musyawarah desa pada 8 Maret 2017. Pertemuan itu dihadiri aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil musyawarah dituangkan dalam surat pernyataan yang mewajibkan pihak pembeli melunasi sisa pembayaran dalam waktu 45 hari, terhitung mulai 8 Maret hingga 21 April 2017.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun hingga Mei 2026, pembayaran disebut belum juga diselesaikan.<br />
Saiful menyebut tanah yang disengketakan kini diduga telah masuk area pertambangan dan digunakan sebagai akses jalan tambang oleh PT Sinar Minerals Gemilang selama sekitar lima tahun terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ironisnya, tanah kami diduga sudah dipakai untuk akses aktivitas tambang, sementara hak warga belum dipenuhi,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak aliansi juga mengaku telah melakukan pengecekan melalui aplikasi Minerba One milik Kementerian ESDM. Dari hasil pengecekan tersebut, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Sinar Minerals Gemilang disebut sudah tidak aktif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam audiensi itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, Yudi Buleng, meminta DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan sebagai mediator sekaligus pengawas penyelesaian sengketa.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka mengajukan empat tuntutan, di antaranya meminta DPRD memfasilitasi mediasi antara warga, pihak pembeli, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi sengketa hingga persoalan selesai.</p>
<p style="text-align: justify;">Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM melakukan verifikasi legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tambang tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami khawatir jika dibiarkan, hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukumnya semakin terabaikan,” kata Yudi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami di sini lebih pada memfasilitasi kepentingan masyarakat, bukan menentukan siapa yang benar atau salah,” ujar Rudi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan DPRD perlu memastikan terlebih dahulu lokasi dan status tanah yang disengketakan sebelum mengambil langkah lanjutan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ke depan kami akan menjadwalkan turun ke lapangan untuk melihat langsung posisi tanah dan kondisi di sana,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Minerals Gemilang maupun pihak pembeli tanah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pengelolaan anggaran Desa Karangrejo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, tahun 2025 menjadi…
PASURUAN | gatradaily.com – Turnamen catur bertajuk Pasuruan Chess Tournament Challenge 2026 yang digelar di…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa dengan status SBU tidak…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 8 Probolinggo buka suara terkait penggunaan CV Dial…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana…