PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan mengajukan audiensi ke Polres Pasuruan terkait dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

Ketua Umum LSM LPAPR, Bambang Dharma, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Pasuruan pada Selasa (14/4/2026). Dalam surat itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera menindak praktik ilegal, termasuk dugaan pengoplosan LPG dan produksi minuman keras tanpa cukai.

“Hari ini kami mengirimkan surat untuk audiensi terkait maraknya produksi miras tanpa cukai dan dugaan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” ujar Bambang.

Hal senada disampaikan Ketua Brigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, Muslimin. Ia mengaku mencurigai adanya aktivitas penimbunan LPG 3 kilogram di sebuah rumah kosong di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

Menurut dia, kecurigaan itu muncul setelah warga melaporkan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG bersubsidi selama beberapa bulan terakhir. Kendaraan tersebut diduga melakukan bongkar muat di lokasi yang sama.

“Sudah sekitar lima bulan mobil pikap dan truk bermuatan LPG 3 kilogram sering masuk ke perkampungan dan bongkar muat di rumah yang disewa pendatang,” kata Muslimin.

Ia juga mengaku sempat mengejar sebuah kendaraan yang melaju kencang di kawasan permukiman. Kendaraan itu kemudian berhenti di rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan.

Muslimin menduga LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali. Ia menilai praktik tersebut terorganisasi dan harus segera dihentikan.

Sementara itu, Ketua GPN Kabupaten Pasuruan, Sueb Efendi, menilai pengoplosan LPG merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Selain menyebabkan kebocoran subsidi, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG di tingkat masyarakat.

“Kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG subsidi bisa mencapai miliaran rupiah. Selain itu, praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Aris, seorang advokat. Ia menekankan bahwa proses pengoplosan LPG yang tidak sesuai standar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, termasuk ledakan tabung gas.

Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Para perwakilan NGO dan ormas menyatakan siap menyerahkan bukti awal berupa foto dan video kepada kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik ilegal tersebut dan memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *