Ikustrasi: “Tambang ilegal dan perusakan hutan di Patalan terus jadi sorotan. Aktivis lingkungan kritik lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku.”
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pembina Ranger Hutan Sae-Patenang, Sarful Anam, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang berhasil mengungkap penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Maluku.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, ia juga menyoroti belum terungkapnya dugaan kasus perusakan hutan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Sarful, aparat penegak hukum dinilai belum maksimal menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dan pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menyebut identitas para terduga pelaku bahkan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Terduga pelaku ini orang-orang lama, komplotan lama yang saat ini makin merajalela,” kata Sarful, Kamis (7/5/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Sarful menilai kerugian negara akibat kerusakan hutan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut jauh lebih besar dibanding kasus penyelundupan satwa dilindungi yang sebelumnya dirilis pihak kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak kasus lingkungan di wilayah hukum sendiri. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Sarful menjelaskan, Pasal 50 ayat (2) huruf a dan g mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk kegiatan pertambangan tanpa persetujuan menteri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pria yang juga Direktur lembaga nirlaba Format For Green itu mendesak Rico Yumasri untuk segera menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan hutan dan tambang ilegal.</p>
<p style="text-align: justify;">“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Apa karena pihak perusak hutan ini merupakan sosok yang beruang sehingga kebal hukum,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan tanggapan terkait kritik tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Upaya konfirmasi kepada Kapolres Probolinggo Kota maupun Wakapolres Kompol Didit Wahyu Setyawan juga belum mendapat respons.</p>
<p style="text-align: justify;">Tim investigasi media ini mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Patalan kepada pihak kepolisian. Namun, belum terlihat adanya tindak lanjut maupun respons resmi dari aparat terkait.(ze)</p>

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota mengintensifkan pemeriksaan higienitas makanan dalam pelaksanaan program…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus…
PASURUAN | gatradaily.com – Perayaan ulang tahun ke-48 H. Rochmawan berlangsung meriah di Rizky Sport…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik persekongkolan dalam proses lelang proyek kembali mencuat di lingkungan…
PASURUAN | gatradaily.com – RSUD Bangil meluncurkan layanan Klinik Eksekutif sebagai inovasi untuk meningkatkan kualitas…
PASURUAN | gatradaily.com – Pelarian dua pelaku begal sadis yang menyerang wisatawan perempuan di jalur…