KOTA MALANG | gatradaily.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum.
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A. Permana, menyebut putusan tersebut sebagai koreksi terhadap norma yang selama ini berpotensi multitafsir.
Menurut Leo, penghapusan frasa “tidak langsung” dalam ketentuan obstruction of justice bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan penegasan kembali prinsip due process of law dalam hukum pidana. Ia menilai frasa tersebut selama ini bersifat elastis dan membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum.
“Dalam hukum pidana berlaku asas lex certa atau kejelasan norma. Frasa ‘tidak langsung’ sangat multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi, termasuk terhadap advokat yang menjalankan fungsi pembelaan,” ujar Leo saat ditemui di Malang, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, advokat kerap berada dalam posisi rentan ketika strategi pembelaan yang ditempuh dianggap menghambat proses penyidikan.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, kata dia, pembuktian dugaan perintangan penyidikan kini harus didasarkan pada fakta konkret dan tindakan yang jelas, bukan asumsi.
Leo menilai putusan MK ini sekaligus mempertegas batas antara perintangan hukum yang dilakukan dengan itikad jahat dan pembelaan hukum yang sah secara profesional.
Ia juga menyebut keputusan tersebut sebagai penguatan perlindungan bagi profesi advokat, jurnalis, maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Kendati demikian, Leo menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
“Korupsi memang kejahatan luar biasa, tetapi penegakannya tidak boleh mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Ia berharap putusan ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal perintangan penyidikan.
Leo juga mengimbau anggota IKADIN di Jawa Timur untuk tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik.
“Selama advokat bekerja dalam koridor hukum dan etika profesi, tidak seharusnya ada ruang bagi pasal yang multitafsir untuk menjerat,” ujar dia. (Kim)




