SIDOARJO | gatradaily.com – Setelah warga menginformasikan kepada media, adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar dan melakukan pemantau di salah satu SPBU di wilayah Sidoarjo Jawa Timur. Terlihat truk yang diduga sudah mengisi BBM jenis solar subsidi, tepatnya, di Jl. Brigjend Katamso, Mekar Raya Binangun, Janti, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sekira jam 03.00 pagi.
Informasi tersebut diperoleh dari pengakuan salah satu warga, yang terindikasi mencurigakan. Ketika truk box dengan kepala merah serta boxnya warna putih, diduga kuat sedang mengisi BBM jenis solar, dengan nomor lambung (SPBU-54.612.3x). Kamis (14/03/2024).
Dalam pantauan warga sekitar di lokasi, truk box warna merah putih terlihat tidak seperti biasanya. Ketika sedang mengisi, sang supir terlihat gelagat aneh. Bahkan tola tole sembari menunggu pengisian berlangsung.
“Sang sopir informasinya berinisial (IW), dia bak seperti orang kebingungan saat sedang mengisi solar di SPBU tersebut. Kami beserta warga lainnya menduga kuat jika melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan langkah para mafia solar itu,” katanya kepada Gatradaily.com, Minggu (17/03/2024).
Lanjut warga menyampaikan, diduga ada konspirasi antara petugas SPBU dan para mafia solar bersubsidi itu. Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.
“Jadi antara pihak SPBU maupun pengangsu solar sudah ada kongkalikong atau lebih jelasnya ada kerjasama,” tambah warga kepada media ini.
Mengingat batasan pengisian solar tertera jelas, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda 6 mendapat jatah 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum roda 4 jatah 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter per hari.
Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para mafia penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truk angkutan umum dalam kategori roda 4 dan 6 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter. Lah ini bebas mengisi hingga ratusan liter. Bahkan bisa mencapai ribuan liter dengan truk yang baknya terindikasi berisi tangki modif untuk mengelabui wartawan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal aturan tersebut sudah tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 millar. (Syn/tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan