Pasuruan | Gatradaily .com – Kasus Pelepasan Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dimana tersangka tersebut seorang wanita bernama (A) inisial 18 tahun, yang ditangkap tim Resnarkoba Polda Jatim pada beberapa minggu yang lalu dengan dibantu seorang Ceppu, kini penilaian masyarakat menjadi negatif tentang keseriusan penegak hukum atau pihak Kepolisian tentang pemberantasan Narkotika di Negara ini. Selasa, (13/06/23).

Hal ini lantaran tersangka (A) inisial yang ditangkap unit Resnarkoba Polda Jatim karena kedapatan membawa sabu-sabu kabarnya dilepas dengan sejumlah uang tebusan sebesar 20 juta bila tidak ingin diproses secara hukum atau di penjara, hal ini diungkapkan narasumber pada awak media.

Setelah mendapat sorotan di masyarakat dan ramai dipemberitaan di berbagai media online, baru-baru ini muncul lagi kabar, tentang di kembalikanya uang pelepasan sebesar 20 juta oleh salah satu anggota Polda Jatim yang bernama Briptu (H) di kediaman Kepala Desa Cowek “Sofi’i. Pada Senin, (6/6/2023) lalu.

Namun anehnya, penerimaan uang sebesar 20jt ke inisial (W) di rumah Kades bukan atas perintah keluarga dan sampai detik ini pihak keluarga tidak pernah menerima sepeserpun uang tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat adanya dugaan kuat kongkalikong antara oknum Aparat Penegak Hukum dengan Kades Cowek. Jumat, (09/06/23).

Ini terungkap setelah narasumber yang minta namanya dirahasiakan membeberkan ke awak media, pada saat menyerahkan uang sebesar 20juta tersebut diterima oleh (W) dari tangan (P), dirinya ditanya oleh Panit S, yang tak lain satu tim dengan Briptu H. Dengan jawaban yang begitu mengejutkan. Bahwa, ini uang apa? Jawab (W) saya tidak tau dan ini dikuatkan adanya keterangan di video.

“Ya uang tebusan 20 juta tersebut, dikembalikan atas perintah Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim pada (06/06/2023),”ujar Briptu H ke awak media.

Begitu juga apa yang dikatakan (P) seorang Ceppu Polda Jatim yang disebut-sebut ikut terlibat dalam penangkapan dan pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis SS, bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh Briptu H melalui inisial (W) di rumah Pak Kades.

“Memang benar uang sebesar 20 juta tersebut sudah kami kembalikan atas perintah Kasubdit 2 Polda Jatim. Namun anehnya, pada waktu pengembalian tidak ada keluarga korban di rumahnya Pak Kades. Harusnya Kades menanyakan terlebih dulu mana keluarga? Apa (W) diperintah keluarga? harusnya kan begitu,”ujarnya ke awak media.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ini kan berbanding terbalik pada saat mediasi atau pemanggilan pihak keluarga ke Polres Pasuruan, pada beberapa hari yang lalu, dimana pihak keluarga tersangka (A) membuat pernyataan tidak adanya uang sepeserpun dalam pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tapi mengapa sekarang di kembalikan dan kenapa tersangka tidak di proses secara hukum padahal jelas-jelas saat di tangkap terbukti membawa barang haram SS.

Sementara itu, Kasubdit 2 Reskoba Polda Jatim saat dikonfirmasi terkait kelanjutan proses hukumnya tersangka, dirinya enggan memberikan jawaban meski tanda baca sudah centang dua.

Di waktu yang sama, inisial (W) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap dirinya juga diam membisu. Bahkan ditelpon berkali-kali tidak ada jawaban.(Tim/HSN).