Pasuruan | Gatradaily.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran Andreas SH. MHum yang berkantor di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota, bersama Subkhi Abdullah S.Ag selaku Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, Anom Suroto DPP LP2KP, Ahmad Darma Sekretaris DPD LP2KP, Okky Bintara tim media DPD LP2KP, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Kamis, (15/06/2023).Kedatangan kedua Lembaga tersebut bertujuan untuk beraudiensi dengan pihak Pemkab Pasuruan. Kedatangannya pun diterima langsung oleh Diano Vella Verry selaku asisten 1, dengan didampingi para stafnya diruang rapat kalingga gedung Maslahat Daerah Kabupaten Pasuruan Lt.2, yang beralokasi di Jl Raya Raci Km 09, Bangil-Pasuruan. Serta dihadiri oleh beberapa pihak-pihak terkait, antara lain dari Pemerintah Desa Rowogempol, Camat Lekok, serta keluarga dari ahli waris yang diwakili Munir juga dari pihak BPN.

Kedua pujangga ini berkolaborasi tak lain, bertujuan untuk menanyakan terkait tanah di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, milik 16 ahli waris. Yang diketahui selama 25 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Yang menjadi pertanyaan kedua Lembaga dalam permasalah ini, ialah bagaimana dengan status tanah milik 26 ahli waris. Apabila memang tanah tersebut sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan.

Menurut Subhki Abdullah yang juga Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan ia mengatakan pada saat audensi berlangsung, apabila tanah tersebut memang sudah dibeli oleh Pemkab Pasuruan, tolong tunjukan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti sertifikat atau paling tidak surat AJB (Akte Jual belinya),” ungkap Subkhi pria bertubuh tinggi semampai ini.

Sementara itu, ditempat sama Andreas menjelaskan, terkait tanah ini sudah jelas bukti- buktinya leter C nya pun tembus. Jadi dalam hal ini, kami tidak menggugat hanya meminta pada Pemkab Pasuruan. Karena sudah jelas tanah ini milik atas nama 16 ahli wari disertakan bukti-bukti yang ada,” jelas Andreas.

Dalam hal ini, pihak Diano Vella Verry selaku asisten 1 menanggapi dengan ungkapan, hasil dari audiensi ini akan menindaklanjuti dan menunjuk biro hukum Kabupaten Pasuruan untuk mendalami perkara ini, biar jelas kepemilikannya dan akan memberikan informasi kejelasan ini untuk perkembangannya ke Camat Lekok.

Dalam hal ini, Kepala Desa Rowogempol sendiri memang bersedia melepas tanah ke warga ahli waris, kalau memang nanti ada putusan yang menguatkan memang itu tanah warganya. (HSN/Redpel).