Kuasa Hukum Tergugat Menemukan Kejanggalan dan Kekurangan Dalam Gugatan Dari Penggugat

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong>PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Mediasi perkara 4&sol;Pdt G&sol;2024&sol;PN Psr digelar Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Pasuruan dengan menghadirkan penggugat dan pihak tergugat&comma; pada hari Kamis &lpar;18&sol;04&sol;2024&rpar; sebagai tindak lanjut dari sidang pertama yang telah dilaksanakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pada sidang pertama yang digelar pada hari Kamis &lpar;28&sol;03&sol;2024&rpar; lalu&comma; penggugat tidak menghadiri dalam sidang tersebut dan hanya menghadirkan kuasa hukum saja&period; Sedangkan pihak tergugat datang lengkap bersama kuasa hukumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam mediasi yang dipimpin oleh Hakim Byrna Mirasari S&period;H&period;&comma; M&period;H&period; yang merupakan Wakil Ketua PN Pasuruan yang mendapati tidak adanya titik temu antar kedua pihak&comma; baik penggugat ataupun tergugat karena mempunyai dalil dan poin yang berbeda&period; Jadi mediasi bisa dibilang gagal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa Hukum dari pihak tergugat&comma; Indra Bayu S&period;H yang merupakan Owner IDR Law Firm menyampaikan bahwa tidak perlu adanya mediasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Pada intinya&comma; kami pihak tergugat tidak perlu adanya mediasi&period; Karena tidak punya hubungan keperdataan dengan penggugat&comma; bahkan klien kami tidak mengenal sama sekali dengan penggugat&comma;&&num;8221&semi; ujar Indra Bayu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Owner IDR Law Firm menambahkan&comma; &&num;8220&semi;klien kami merasa bingung terkait gugatan yang diajukan penggugat&period; Sebenarnya bukti-bukti kami sangatlah kuat&comma; baik kesaksian maupun alat bukti lainnya&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut pendamping kuasa hukum pihak tergugat Kudus Surya Dharma S&period;H&period; yang akrab dengan panggilan Surya&comma; bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan yang Prematur dan kurang pihak&comma; sehingga menyebabkan gugatan tersebut kabur&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Yang menjadi aneh bahwa Pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat yang dimiliki penggugat tidak menjadi pihak yang turut di gugat&comma; sedangkan pihak para tergugat telah menempati tanah dan bangunan tersebut sejak 1970 an&comma;&&num;8221&semi; urai Surya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kudus Surya Dharma S&period;H&period; menambahkan&comma; terdapat keanehan lagi muncul&comma; kalau Pewaris dari penggugat merupakan pemilik tanah&comma; lantas kenapa harus minta ijin dulu untuk mendirikan tembok kepada tergugat I&comma; &&num;8220&semi;kan lucu akhirnya&comma; apalagi ijin&sol;perjanjian tersebut tertulis&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya sambil tersenyum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">ADV&period; Alamsyah S&period;H&period; yang merupakan pendamping dari Kuasa Hukum Tergugat menyebutkan bahwa ada keanehan dan kekurangan dalam gugatan penggugat&comma; bahwa Pihak penggugat mendalilkan dalam mediasi bahwa Putusan Pengadilan Pasuruan tahun 1963&comma; tidak ada kaitannya dengan perkara ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Lantas kalau bukan&sol;tidak ada kaitannya kenapa di gugat&quest;&period; Padahal jelas obyek sengketa Putusan 1963 tersebut adalah obyek sengketa yang saat ini di jadikan dasar gugatan&comma;&&num;8221&semi; pungkas Alamsyah&period; &lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

RSUD dr. R. Soedarsono Pastikan Pelayanan Sesuai SOP, Bentuk Tim Evaluasi Usai Meninggalnya Pasien

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan…

2 jam ago

Diduga Tambang di Luar WIUP, Paskal Desak Polisi Usut Aktivitas PT UPG

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa…

4 jam ago

Cek Kebugaran Masyarakat, KORMI dan Dinkes Pasuruan Kolaborasi Dukung GERMAS

PASURUAN | gatradaily.com – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas…

9 jam ago

Dugaan Kebocoran Pajak Tambang, Aliansi Poros Tengah Soroti Target Rp20,8 Miliar PAD Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…

2 hari ago

PCNU Bangil 2026-2031 Dilantik, Gus Yahya Soroti Adaptasi Digital dan Kemandirian Organisasi

PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…

2 hari ago

SPBU Clarak Probolinggo Diduga Jadi Ladang Tengkulak Pertalite, Warga Keluhkan Antrean hingga Berjam-jam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…

3 hari ago