PASURUAN | gatradaily.com – Mediasi perkara 4/Pdt G/2024/PN Psr digelar Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan dengan menghadirkan penggugat dan pihak tergugat, pada hari Kamis (18/04/2024) sebagai tindak lanjut dari sidang pertama yang telah dilaksanakan.
Pada sidang pertama yang digelar pada hari Kamis (28/03/2024) lalu, penggugat tidak menghadiri dalam sidang tersebut dan hanya menghadirkan kuasa hukum saja. Sedangkan pihak tergugat datang lengkap bersama kuasa hukumnya.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Hakim Byrna Mirasari S.H., M.H. yang merupakan Wakil Ketua PN Pasuruan yang mendapati tidak adanya titik temu antar kedua pihak, baik penggugat ataupun tergugat karena mempunyai dalil dan poin yang berbeda. Jadi mediasi bisa dibilang gagal.
Kuasa Hukum dari pihak tergugat, Indra Bayu S.H yang merupakan Owner IDR Law Firm menyampaikan bahwa tidak perlu adanya mediasi.
“Pada intinya, kami pihak tergugat tidak perlu adanya mediasi. Karena tidak punya hubungan keperdataan dengan penggugat, bahkan klien kami tidak mengenal sama sekali dengan penggugat,” ujar Indra Bayu.
Owner IDR Law Firm menambahkan, “klien kami merasa bingung terkait gugatan yang diajukan penggugat. Sebenarnya bukti-bukti kami sangatlah kuat, baik kesaksian maupun alat bukti lainnya,” tambahnya.
Menurut pendamping kuasa hukum pihak tergugat Kudus Surya Dharma S.H. yang akrab dengan panggilan Surya, bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan yang Prematur dan kurang pihak, sehingga menyebabkan gugatan tersebut kabur.
“Yang menjadi aneh bahwa Pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat yang dimiliki penggugat tidak menjadi pihak yang turut di gugat, sedangkan pihak para tergugat telah menempati tanah dan bangunan tersebut sejak 1970 an,” urai Surya.
Kudus Surya Dharma S.H. menambahkan, terdapat keanehan lagi muncul, kalau Pewaris dari penggugat merupakan pemilik tanah, lantas kenapa harus minta ijin dulu untuk mendirikan tembok kepada tergugat I, “kan lucu akhirnya, apalagi ijin/perjanjian tersebut tertulis,” pungkasnya sambil tersenyum.
ADV. Alamsyah S.H. yang merupakan pendamping dari Kuasa Hukum Tergugat menyebutkan bahwa ada keanehan dan kekurangan dalam gugatan penggugat, bahwa Pihak penggugat mendalilkan dalam mediasi bahwa Putusan Pengadilan Pasuruan tahun 1963, tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
“Lantas kalau bukan/tidak ada kaitannya kenapa di gugat?. Padahal jelas obyek sengketa Putusan 1963 tersebut adalah obyek sengketa yang saat ini di jadikan dasar gugatan,” pungkas Alamsyah. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan