Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Koplo

Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026).

PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti itu di antaranya 5.297,46 gram sabu dan 40.258 butir pil koplo berlogo Y.

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil, Kamis (15/10/2026) pagi. Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil hadir dalam kegiatan tersebut.

Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara pidana umum periode Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Rustandi.

Ia menyebut kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sabu yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara. Selain itu, terdapat 13 butir ekstasi dari dua perkara serta 40.258 butir pil koplo atau sediaan farmasi berlogo Y dari tiga perkara.

Barang bukti lainnya berupa 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam dari enam perkara, serta 16 botol minuman keras dari 12 perkara tindak pidana ringan atau tipiring.

Kejari juga memusnahkan barang bukti pendukung berupa 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan lima alat isap sabu atau bong.

Rustandi menegaskan komitmen Kejari Kabupaten Pasuruan untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungannya.

“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(afd/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup