Pasuruan | gatradaily.com – Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan kini melakukan gelar sidang perkara terkait dugaan penganiayaan pasal 352 KUHP yang di lakukan terdakwa sulaiman menjadi panjang terkait adanya security diduga di aniayah oleh terdakwa di halaman Pondok Pesantren AL-Ihklas Tahfidz Al-Qur’an Desa Pokeren, Dusun Ketapan, Kec, Rembang. (08/12/2023)

Dalam perkara yang di gelar Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan ini tedakwa Sulaiman di kenakan Pasal 352 KUHP maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, dengan penganiayaan ringan, dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 6 bulan atau pidana.

Apabila terdakwa Sulaiman melakukan ulah kembali di Pondok Pesantren AL-Ihklas yang bertentangan dengan hukum maka terdakwa akan di kenakan kurungan pidana selama satu tahun karna terdakwa masih banyak perkara yang di laporkan oleh Yayasan Pondok Pesantren dan security pondok sebagai berikut :
1. Tentang diduga penggelapan mobil milik pondok pesantren AL-Ihklas
2. Terkait adanya pengancaman salah satu dari oknum preman bertato bayaran terdakwa Sulaiman yang sudah di laporkan di Polda Jawa Timur oleh security.

Kata pembina Pondok Pesantren AL-Ihklas KH Machrus Ali menyapaikan “Sulaiman itu sering bikin onar yang merugikan Pondok Pesantren AL-Ihklas dan bahkan pernah mengancam kepada pengurus pondok, padahal Sulaiman ini bukan termasuk pengurus Yayasan Pondok Pesantren AL-Ihklas dan juga sering membalikan fakta yang sebenarnya dengan mengaku sebagai pengasuh Pondok Pesantren AL-Ihklas”. dan Akhlaknya sangat jelek, bahkan mengambil stempel kurang lebih 40, khawatir disalah gunakan. Ucapnya

Dedik Efriadi S.H selaku kuasa hukum dari Samsul Bahri dan kuasa Hukum Pondok Pesantren AL-Ihklas mengatakan bahwa dalam persidangan terkait penganiayaan pasal 352 KUHP ini terdakwa Sulaiman di pidana 1 tahun dengan masa percobaan 6 bulan”.Ujarnya.

Security Samsul Bahri juga mengatakan “saya merasa lega atas kinerja polsek rembang yang serius menangni perkara seperti ini dan alhmadulilah terdakwa sampai di naikan di tingkat pengadilan”.Katanya

Harapannya ketua Yayasan Pondok Pesantren agar cepat selesai perkara adanya penguasaan pondok pesantren, menempati hak orang lain tanpa se ijin yang punyak yayasan dan penguasaan mobil yang bukan hak dari terdakwa. (syn/team)