PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan merespons dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Wisata Chenghoo, Kecamatan Pandaan, yang kini telah dilaporkan ke polisi.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, H. Taufiqul Ghony yang sering disapa (Abah Ghony), menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah mencuat ke publik. Ia menegaskan akan menindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.

“Saya tidak tahu, karena saya baru masuk di Diskoperindag Februari 2026. Namun dengan adanya berita tersebut, kami bersama tim akan menindaklanjuti kebenaran informasi ini,” ujar Abah Ghony saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tersebut.

“Mohon maaf dan terima kasih,” tambahnya singkat.

Sebelumnya, empat pedagang durian melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ketua paguyuban PKL berinisial GR ke Polres Pasuruan.

Para korban mengaku dimintai uang hingga Rp40 juta per orang dengan iming-iming dapat berjualan secara aman di kawasan Pasar Chenghoo.

Tak hanya itu, para pedagang juga menerima surat keterangan yang disebut berasal dari Disperindag Kabupaten Pasuruan.

Namun, setelah diperiksa, surat tersebut diduga tidak sah karena tidak memiliki nomor register maupun tanggal penerbitan.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian, sementara Diskoperindag Kabupaten Pasuruan menyatakan akan melakukan penelusuran internal terkait dugaan keterlibatan maupun keabsahan dokumen yang beredar.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *