<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick-up oleh Polsek Keboncandi, Kota Pasuruan, menuai sorotan setelah sejumlah kejanggalan diungkap oleh kuasa hukum tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus yang menyeret Khudori, warga Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso Kidul, ini disebut sarat ketidakjelasan dan dianggap tidak ditangani secara profesional.</p>
<p style="text-align: justify;">Yoga Septian, kuasa hukum Khudori, menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan saat ini ditahan di Mako Polresta Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai penyidik tidak mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian peristiwa penggelapan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Seharusnya penyidik mengungkap kasus ini secara terang benderang, bukan memilih siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang justru dibiarkan bebas,” ujar Yoga.</p>
<p style="text-align: justify;">Yoga menjelaskan kasus ini bermula ketika Khudori menyewa sebuah mobil pick-up bernopol N 8608 WE, yang kemudian disewakan kembali kepada seorang perempuan berinisial NN. Belakangan, mobil tersebut digadaikan kepada AS sebesar Rp25 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut pengakuan Khudori, uang hasil gadai tersebut seluruhnya diserahkan kepada NN.</p>
<p style="text-align: justify;">“Klien saya mengakui bersalah. Namun kasus ini tidak dilakukan sendiri. Ada rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaannya, mengapa hanya dia yang ditahan, sementara NN dan AS hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka?” kata Yoga.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Keboncandi, Syahru, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Mohon izin, kami konfirmasikan ke Kapolsek,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolsek Keboncandi, Topo, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Semua pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Barang bukti juga sudah diamankan di kantor Polsek,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Topo juga memastikan bahwa kepolisian telah melakukan gelar perkara dan mengidentifikasi adanya tersangka lain.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam gelar perkara, ada tersangka tambahan selain Khudori. Segera akan kami panggil sebagai tersangka,” tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut masih berlanjut dan publik menantikan langkah konkret Polsek Keboncandi dalam menuntaskan dugaan penggelapan yang dinilai memiliki rantai keterlibatan lebih dari satu pihak.(tim)</p>

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…
PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…