Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tiga perkara tersebut meliputi kasus jambret maut yang menewaskan korban&comma; pencurian dengan pemberatan&comma; serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan&comma; Jumat &lpar;5&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan seluruh tersangka dalam ketiga perkara tersebut telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat&period; Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; ujar Harto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia&period; Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji&comma; tepatnya di depan PT Finexco Prima&comma; Dusun Wangi&comma; Desa Sumberrejo&comma; Kecamatan Pandaan&comma; pada 5 November 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi menangkap tersangka berinisial MC alias R &lpar;31&rpar;&comma; warga Kecamatan Pandaan&comma; pada Selasa &lpar;2&sol;6&sol;2026&rpar;&period; Berdasarkan hasil penyidikan&comma; pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan lalu menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Akibat tarikan tersebut korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia&period; Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Tersangka dijerat Pasal 479 ayat &lpar;3&rpar; KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara&comma;&&num;8221&semi; kata Harto&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gendro&comma; Kecamatan Tutur&comma; pada Minggu &lpar;31&sol;5&sol;2026&rpar; dini hari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka berinisial IN &lpar;36&rpar; diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T&period; Namun aksinya diketahui pemilik rumah sehingga kendaraan yang dibawa terjatuh&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari tangan tersangka&comma; polisi menyita dua kunci letter T&comma; tas selempang&comma; pakaian yang digunakan saat beraksi&comma; serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Tersangka dijerat Pasal 477 ayat &lpar;2&rpar; KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ketiga yang diungkap adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di kawasan Wisma Senopati&comma; Kecamatan Prigen&comma; pada 15 April 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka SZPJ &lpar;33&rpar;&comma; warga Desa Menturus&comma; ditangkap petugas di Kabupaten Ponorogo pada 26 Mei 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Harto&comma; pelaku menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 ke arah korban hingga mengenai bagian perut&comma; dada&comma; bahu&comma; dan pipi kiri&period; Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi karena masih terdapat gotri yang bersarang di wajahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Motif kejadian dipicu persoalan pribadi antara korban dan tersangka&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari hasil pemeriksaan diketahui perselisihan bermula saat korban meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu kepada tersangka terkait pelayanan anak buahnya yang dianggap kurang memuaskan terhadap tamu korban&period; Perdebatan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi mengungkapkan airsoft gun yang digunakan pelaku dibeli dari seorang kenalan di Surabaya dengan harga sekitar Rp3 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun barang bukti tersebut belum ditemukan karena diduga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Mojokerto beberapa hari setelah kejadian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk&period; Sementara pencarian airsoft gun masih terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; tersangka dijerat Pasal 466 ayat &lpar;2&rpar; KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

4 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

6 jam ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

16 jam ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

1 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Padang Howo Berlanjut, Kanit Tipidkor: Minggu Depan Panggil Semua Pihak

PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar…

4 hari ago

Lumbang Darurat Air, Tandon Dibangun Tanpa Sumber Air, Warga: Jadi Monumen

PASURUAN | gatradaily.com – Krisis air bersih masih menghantui warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten…

4 hari ago