<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Tiga perkara tersebut meliputi kasus jambret maut yang menewaskan korban, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan seluruh tersangka dalam ketiga perkara tersebut telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Harto.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, pada 5 November 2025.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi menangkap tersangka berinisial MC alias R (31), warga Kecamatan Pandaan, pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan lalu menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat tarikan tersebut korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,&#8221; kata Harto.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gendro, Kecamatan Tutur, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka berinisial IN (36) diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T. Namun aksinya diketahui pemilik rumah sehingga kendaraan yang dibawa terjatuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kunci letter T, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ketiga yang diungkap adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, pada 15 April 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka SZPJ (33), warga Desa Menturus, ditangkap petugas di Kabupaten Ponorogo pada 26 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Harto, pelaku menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 ke arah korban hingga mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri. Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi karena masih terdapat gotri yang bersarang di wajahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Motif kejadian dipicu persoalan pribadi antara korban dan tersangka,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil pemeriksaan diketahui perselisihan bermula saat korban meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu kepada tersangka terkait pelayanan anak buahnya yang dianggap kurang memuaskan terhadap tamu korban. Perdebatan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi mengungkapkan airsoft gun yang digunakan pelaku dibeli dari seorang kenalan di Surabaya dengan harga sekitar Rp3 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun barang bukti tersebut belum ditemukan karena diduga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk. Sementara pencarian airsoft gun masih terus dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…
SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…
SURABAYA | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak)…
SURABAYA | gatradaily.com – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur kembali melayangkan surat permohonan…
PASURUAN | gatradaily.com – Taman Safari Indonesia Prigen mencatat pencapaian penting dalam upaya konservasi satwa…