Pemerintahan

Penasehat Hukum Singgung Potensi Penyalahgunaan Wewenang Kades Nogosari, Siapkan Langkah Hukum

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Polemik dugaan penerimaan setoran dari pengusaha kafe oleh Kepala Desa Nogosari&comma; Sunariyah&comma; yang sebelumnya mencuat dari kesaksian warga&comma; kini mendapat tanggapan dari penasehat hukum&comma; Solihul Aris&comma;S&period;H&comma;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menilai sejumlah informasi yang beredar perlu dikaji secara hukum&comma; terutama terkait batas kewenangan kepala desa dalam mengatur aktivitas usaha di wilayahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Solihul Aris&comma;S&period;H&period;&comma; menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024&comma; kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa&comma; membina masyarakat&comma; dan memberdayakan perekonomian warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski demikian&comma; seluruh kewenangan tersebut tetap terikat pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tugas kepala desa adalah mengayomi dan membina masyarakat&period; Setiap tindakan dan keputusan harus berada dalam koridor hukum&period; Kewenangan kepala desa bukan kewenangan absolut&comma;” ujar Aris&period; Selasa &lpar;25&sol;11&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini berada dalam sistem terpusat Online Single Submission &lpar;OSS&rpar; yang diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Karena itu&comma; kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau melarang aktivitas usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Desa tidak bisa serta-merta melarang usaha yang legal&period; Jika suatu kafe sudah memiliki perizinan sesuai OSS&comma; kepala desa tidak boleh mengeluarkan larangan yang bertentangan dengan sistem tersebut&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Solihul Aris&comma;S&period;H&period;&comma; juga mengingatkan bahwa Pasal 29 UU Desa secara tegas melarang kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang&comma; tindakan kolusi&comma; korupsi&comma; maupun keputusan yang menguntungkan diri atau kelompok tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Larangan sepihak terhadap usaha warga tanpa dasar hukum juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lebih jauh&comma; ia menyebut bahwa kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau permanen&comma; sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Peraturan Desa memang dapat dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat&comma; termasuk soal usaha&period; Namun peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya dan harus berorientasi pada kepentingan umum&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas berbagai dugaan yang muncul&comma; pihaknya menyatakan siap menempuh langkah resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Jika benar terjadi larangan sepihak atau penyalahgunaan kewenangan&comma; kami akan mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah&comma; dalam hal ini Bupati Pasuruan&comma; dan jika diperlukan melanjutkannya melalui proses hukum yang berlaku&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga saat ini&comma; Kepala Desa Nogosari Sunariyah belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait dugaan penerimaan setoran maupun sorotan mengenai kewenangan penutupan usaha di Ruko Meiko&period;&lpar;tim&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D, Perkuat Pembinaan Usia Dini

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menggelar kursus pelatih sepak…

19 jam ago

PLN UP3 Pasuruan Bungkam Soal Setoran PPJ ke Pemda, Poros Tengah: Uang Rakyat, Kenapa Ditutup-tutupi?

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama…

1 hari ago

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

2 hari ago

Khidmat, Pegawai Lapas Pasuruan Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan saat…

2 hari ago

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,39 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena…

2 hari ago

Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu Siap Edar Digagalkan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Sukorejo

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat…

3 hari ago