Daerah

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di Desa Gunung Gangsir&comma; Kecamatan Beji&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; menjadi sorotan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perusahaan manufaktur alas kaki tersebut diduga memperjualbelikan tanah urug hasil pengerukan dengan harga Rp 600 ribu per dump truk&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Informasi yang dihimpun menyebutkan&comma; tanah urug dari dalam kawasan pabrik di Dusun Pajejeran&comma; Kepuh Rejo&comma; itu diangkut menggunakan dump truk dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan material urugan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Seorang sopir dump truk asal Ngoro yang enggan disebutkan namanya mengaku mengambil tanah langsung dari area pabrik&period; Ia menyebut pembayaran dilakukan kepada operator dengan tarif Rp 600 ribu untuk setiap muatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Iya mengambil di Sung Hyun&period; Per dump truk Rp 600 ribu&comma; bayarnya ke operator&comma;&&num;8221&semi; kata sopir tersebut&comma; Jumat &lpar;5&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ditanya mengenai adanya biaya tambahan kepada petugas keamanan&comma; ia mengaku tidak ada pembayaran lain yang dibebankan&period; Menurutnya&comma; urusan tersebut menjadi tanggung jawab sopir masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Rp 600 ribu sudah bersih&period; Masalah satpam itu urusan saya&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menanggapi informasi tersebut&comma; Kapolsek Beji Kompol&period; Sukiyanto mengaku belum mengetahui adanya aktivitas dugaan penjualan tanah urug tersebut&period; Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Terima kasih infonya&comma; nanti akan kami lidik&period; Ini diperjualbelikan ke masyarakat mana ya&quest;&&num;8221&semi; kata Sukiyanto&comma; Sabtu &lpar;06&sol;6&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Diketahui&comma; PT Sung Hyun Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing &lpar;PMA&rpar; yang bergerak di bidang produksi alas kaki untuk kebutuhan ekspor&period; Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengerukan tanah&comma; pertambangan&comma; maupun pengelolaan material urugan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aktivitas pengerukan&comma; penggalian&comma; maupun pemanfaatan tanah untuk kepentingan komersial di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara &lpar;Minerba&rpar;&comma; setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan ketentuan tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini ditulis&comma; belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Sung Hyun Indonesia terkait dugaan penjualan tanah urug tersebut&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

2 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

6 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

8 jam ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

19 jam ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

1 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Padang Howo Berlanjut, Kanit Tipidkor: Minggu Depan Panggil Semua Pihak

PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar…

4 hari ago