Ilustrasi: Solehuddin, Ketua GMPK Probolinggo, menyoroti penghentian sementara 22 dapur MBG terkait persoalan IPAL. (GatraDaily)
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum tersedia maupun belum memenuhi standar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang mulai berlaku sejak 26 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, hasil pendataan Koordinator Wilayah Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan BGN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kondisi IPAL di sejumlah SPPG berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.</p>
<p style="text-align: justify;">Koordinator Wilayah SPPG Program MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, membenarkan temuan tersebut. Dari hasil pendataan yang dilakukan, terdapat 11 SPPG yang belum memiliki IPAL dan 11 SPPG lainnya memiliki IPAL namun belum sesuai standar yang ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Belum memiliki IPAL ada 11, kemudian yang IPAL-nya belum standar juga 11. Data tersebut merupakan laporan dari kepala SPPG yang kami lakukan pendataan,&#8221; kata Pujo.</p>
<p style="text-align: justify;">Penghentian sementara ini mendapat dukungan dari Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Probolinggo. Pegiat GMPK, Solehuddin, menilai langkah tegas BGN merupakan bentuk komitmen menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami mengapresiasi BGN yang tegas. IPAL itu menyangkut kesehatan dan potensi pencemaran. Jika limbah dapur MBG dibuang tanpa pengolahan yang baik, dampaknya bisa merugikan masyarakat dan anak-anak yang menjadi sasaran program,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Solehuddin, kasus ini menjadi evaluasi penting dalam tata kelola pelaksanaan MBG di daerah. Ia menilai proses verifikasi dan kelayakan sarana pendukung seharusnya dituntaskan sebelum SPPG mulai beroperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Jangan sampai izin operasional diberikan lebih dulu, lalu persoalan mendasar baru ditemukan belakangan. Ke depan harus ada audit menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi mitra maupun penerima manfaat program,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga saat ini, GMPK masih menunggu penjelasan resmi dari BGN maupun Satgas MBG Kabupaten Probolinggo terkait langkah pendampingan dan perbaikan yang akan diberikan kepada 22 SPPG yang terdampak penghentian sementara tersebut.(ze)</p>

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…
SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…
SURABAYA | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak)…