PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan menetapkan seorang ibu rumah tangga asal Lumajang, berinisial AK (29), sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa tersangka telah menipu 195 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan pada Selasa (06/05/25),
“Tersangka AK memanfaatkan data pribadi korban, termasuk KTP dan scan wajah, untuk mengajukan pinjaman online di aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadinya, sementara cicilan dibebankan kepada para korban,” tegas AKP Adimas.
Modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran murah, jauh di bawah harga pasar, yang membuat korban tergiur. AK juga meminta korban mengirimkan seluruh kode pembayaran dengan alasan akan membantu proses pelunasan. Namun, tersangka justru melarikan diri dan tidak membayar cicilan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa belasan unit telepon genggam, beberapa rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta data akun pinjaman online milik korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital. “Saat ini marak penipuan. Masyarakat harus lebih bijak, jangan mudah percaya pada tawaran yang tampak menguntungkan secara tidak wajar,” pesannya.
AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan yang lebih luas. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan