PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk seorang tersangka yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial MSD (36), warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditangkap di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu yang meresahkan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, satu kotak berwarna merah-hitam, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam.
“Berdasarkan penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama delapan bulan. Ia mendapatkan barang dari seseorang bernama Helos (DPO) dengan sistem ranjau di wilayah Nogosari, Kecamatan Pandaan,” ungkap penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan. Senin, (15/9/25).
Tak hanya itu, polisi juga mengaitkan MSD dengan kasus narkotika sebelumnya. Saat dilakukan pengungkapan pada Juli 2025 terhadap tersangka lain berinisial S, ditemukan barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang ternyata milik MSD. Saat itu ia berhasil melarikan diri.
Dengan tambahan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terbaru, total sabu yang disita dari tersangka MSD mencapai 15,299 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar sabu di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(gif/syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan