PASURUAN | gatradaily.com – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarto, angkat bicara terkait dugaan ancaman terhadap Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan, M. Roziq alias Erik.

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh SR, suami Kepala Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, melalui sambungan telepon WhatsApp.

Lujeng menilai ancaman bernada kasar itu merupakan bentuk intimidasi serius. “Ini jelas upaya membungkam aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tegasnya, Selasa (9/9/25).

Menurutnya, bila benar ancaman dilakukan pihak yang terkait langsung dengan kepala desa, maka hal itu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan raibnya sapi bantuan desa, tetapi juga indikasi penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Lujeng menekankan bahwa dugaan ancaman tersebut sudah memenuhi unsur hukum sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal itu melarang pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 45B.

“Penyidik harus segera mengungkap motif ancaman itu. Apakah ada kaitannya dengan laporan dugaan penggelapan sapi di Desa Rebono? Jika ada, maka penyidikan kasus korupsi dana desa tersebut juga wajib ditindaklanjuti Tipikor Polres Pasuruan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan laporan ancaman tetap harus diproses, terlepas ada atau tidak kaitannya dengan kasus dugaan korupsi.

“Ancaman seperti ini adalah tindakan tidak beradab. Dampaknya bisa melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Lujeng.

Sebelumnya, Erik melaporkan dugaan hilangnya sejumlah sapi bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) ke Unit Tipikor Polres Pasuruan.

Namun, tak lama setelah laporan itu, ia justru mendapat ancaman akan digerebek di rumahnya. Kini, selain laporan dugaan korupsi, Erik juga menyiapkan laporan resmi terkait intimidasi yang dialaminya ke Polresta Pasuruan Kota.(gif/syn)