Heboh Pengelolaan Air di Tigasan Kulon, 245 KK Disebut Tak Setor PADes Selama 5 Tahun
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pengelolaan air bersih di Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan.
Pengelolaan air yang disebut mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu diduga tidak pernah menyetorkan pendapatan ke kas desa selama sekitar lima tahun.
Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 245 kepala keluarga (KK) yang menjadi pelanggan air. Warga dikenai tarif Rp 4.000 per meter kubik.
Dengan jumlah pelanggan tersebut, pengelolaan air menghasilkan perputaran uang setiap bulan. Namun, warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dan penggunaan uang pembayaran air tersebut.
“Desa tidak menerima apa-apa. Padahal sumur bor itu aset desa dari Dana Desa,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain tarif air, warga juga disebut pernah diminta membayar iuran tambahan sebesar Rp 20 ribu per KK dengan alasan untuk selamatan sumur bor.
Jika dikalikan 245 KK, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp 4,9 juta. Warga mempertanyakan penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut karena disebut tidak pernah mendapat laporan terbuka.
“Kalau 245 KK x Rp 20 ribu sudah Rp 4,9 juta sekali tarik. Selamatan apa yang biayanya segitu? Tidak pernah ada laporan terbuka,” ujar warga tersebut.
Pengelolaan air tersebut disebut dikuasai oleh tiga orang yang mengaku sebagai pembina dan pengawas BUMDes. Kepala Desa Tigasan Kulon juga disebut terkait dalam struktur pengelolaan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan air dan setoran pendapatan, pihak desa disebut mengaku tidak pernah menerima setoran secara utuh maupun memperoleh laporan secara lisan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kecamatan Leces.
Camat Leces menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menertibkan pengelolaan air tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan bidang-bidang di kecamatan serta OPD terkait, khususnya DPMD dan Inspektorat, untuk mengambil langkah administratif dan menertibkan pengelolaan air di Tigasan Kulon tersebut,” kata Camat Leces saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan itu, camat didampingi sekretaris kecamatan dan sejumlah staf.
Sorotan juga datang dari LSM PENJARA Indonesia DPC Probolinggo. Perwakilan LSM, Samad, meminta pengelolaan air tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Samad menilai apabila pengelolaan air tersebut merupakan unit usaha BUMDes, maka penerimaan dari pelanggan semestinya dicatat dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan BUMDes.
“BUMDes air ataupun apa nama kepengurusannya tidak boleh dibagi langsung oleh tiga pengurus seperti di Tigasan Kulon. Itu penyalahgunaan kewenangan,” ujar Samad.
Menurut dia, pembayaran warga seharusnya masuk ke rekening BUMDes, kemudian dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Penggunaan dan pembagian hasil usaha juga harus mengacu pada aturan desa serta keputusan musyawarah desa.
“Misalnya 70 persen untuk operasional, 30 persen PADes. Baru pengurus dapat insentif yang sah, bukan bagi rata bertiga,” katanya.
LSM PENJARA Indonesia DPC Probolinggo mendesak Inspektorat dan Kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan air tersebut.
Samad mengatakan audit diperlukan untuk mengetahui aliran dana, status aset sumur bor, mekanisme pengelolaan BUMDes, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan desa.
Terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang.(ze)

























