Gudang Diduga Jadi Lokasi Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg Digerebek, 4 Orang Diamankan
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram terbongkar di Kabupaten Pasuruan.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
Penggerebekan dilakukan Selasa (29/9/2026) malam. Empat orang yang berada di dalam gudang diamankan polisi untuk diperiksa.
Informasi yang dihimpun menyebut polisi juga menemukan ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berada di dalam maupun sekitar lokasi.
Moeslim, Bupati LIRA Pasuruan, mengaku menyaksikan langsung proses penggerebekan. Dia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
“Polisi mendatangi gudang yang berada di Dusun Balepanjang dan menjadi tempat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Saat itu ada empat pekerja yang sedang mengoplos,” kata Moeslim.
Empat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut sekaligus peran masing-masing orang.
Selain empat orang itu, polisi disebut masih memburu dua orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Penyidik kini masih perlu memastikan sejumlah hal, mulai dari asal LPG subsidi, pihak yang memasok, pihak yang menerima, modus pemindahan isi tabung, hingga jalur distribusinya.
Jika ditemukan unsur pidana, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal atau pengendali aktivitas tersebut.
Dugaan aktivitas di gudang tersebut sebelumnya juga diketahui dari keterangan seorang sumber yang mengaku mengetahui kondisi lokasi.
Menurut sumber tersebut, kendaraan pick up disebut kerap masuk ke lokasi pada sore hari.
“Lokasinya di samping tempat pembakaran sampah, masuknya lewat jalan Pabrik Pengolahan Limbah PIER. Dan biasanya kendaraan pick up masuk saat sore hari,” ungkapnya.
Sumber itu juga menyebut pernah mengetahui adanya aktivitas pemindahan LPG dengan arah berbeda.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh aktivitas tersebut merupakan tindak pidana.
Polisi masih memiliki tugas untuk membuktikan modus, asal barang, tujuan distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi perlu dibuktikan secara menyeluruh melalui proses penyidikan.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, informasi mengenai dugaan aktivitas serupa juga sempat beredar di wilayah Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil.
Informasi tersebut muncul melalui unggahan anggota grup Facebook Info Bangil Beji & Sekitarnya. Namun, informasi dari media sosial tersebut merupakan informasi terpisah dan tidak otomatis berkaitan dengan perkara yang kini ditangani Unit Tipiter Polres Pasuruan.
Penggerebekan tersebut mendapat apresiasi dari Muslimin, Ketua Barikade Gus Dur Pasuruan.
Dia berharap polisi mengusut tuntas perkara tersebut apabila hasil penyidikan menemukan adanya tindak pidana dan keterlibatan pihak lain.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Unit Tipiter dalam menggerebek mafia pengoplosan LPG. Saya berharap agar kasus ini dapat secara tegas mengungkap seluruh aktor, bos, atau mafia pengoplos LPG lainnya,” ujar Muslimin.
Kini, hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan menjadi salah satu kunci untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas di gudang tersebut.
Polres Pasuruan juga masih harus memastikan secara hukum apakah yang terjadi benar merupakan praktik pemindahan atau pengoplosan LPG bersubsidi serta siapa pihak yang bertanggung jawab.(syn)
























