DPO Kasus Penganiayaan Cafe Edelwis Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Diburu

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Edelwis&comma; Kecamatan Purwosari&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; terus berlanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah tiga terdakwa divonis oleh Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Bangil&comma; pihak kepolisian berhasil menangkap satu terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Terduga pelaku&comma; TLB alias Pepy&comma; warga Desa Rebono&comma; Kecamatan Wonorejo&comma; diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu &lpar;16&sol;04&sol;2026&rpar;&period; Meskipun demikian&comma; dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan berstatus DPO&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan&comma; berinisial B&comma; H&comma; dan M&comma; telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana 7 bulan&comma; 8 bulan&comma; dan 7 bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kanit Resmob Polres Pasuruan&comma; Ipda Achmad Syaifuddin&comma; mengonfirmasi bahwa proses hukum kasus ini masih terus berlanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap keterlibatan pihak lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Proses hukum masih berjalan&period; Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini&comma;” kata Mas Udin&comma; sapaan akrab Ipda Achmad&comma; Rabu &lpar;29&sol;05&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus penganiayaan ini bermula pada Maret 2025 di Cafe Edelwis&comma; Desa Sengonagung&comma; Kecamatan Purwosari&comma; yang mengakibatkan pemilik cafe dan anaknya mengalami luka serius&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi terus berupaya mengungkap seluruh pelaku dan memastikan keadilan bagi korban&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Satlantas Polres Pasuruan Terapkan Tilang Hand Held Berbasis Digital

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis…

6 menit ago

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D, Perkuat Pembinaan Usia Dini

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menggelar kursus pelatih sepak…

21 jam ago

PLN UP3 Pasuruan Bungkam Soal Setoran PPJ ke Pemda, Poros Tengah: Uang Rakyat, Kenapa Ditutup-tutupi?

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama…

1 hari ago

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

2 hari ago

Khidmat, Pegawai Lapas Pasuruan Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan saat…

2 hari ago

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp6,39 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena…

2 hari ago