PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menutup paksa sebuah toko berlabel Ultra di kawasan Pandaan karena kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal.

Toko yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Petungasri, tepatnya di selatan Terminal Pandaan, baru beroperasi kurang dari satu bulan.

Namun, keberadaannya sudah meresahkan warga. Penutupan dilakukan aparat pada Senin (8/9/2025) siang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan dalam operasi tersebut petugas menyita sekitar 1.000 botol miras berbagai merek.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pemilik usaha disangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan. Tidak ada toleransi bagi peredaran miras ilegal,” tegas Ridho.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras, pungkasnya.