<p style="text-align: justify;"><em><strong>PROBOLINGGO</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Pengaduan masyarakat (Dumas) itu disampaikan kepada Polres Probolinggo, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, hingga Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengaduannya, Aliansi Masyarakat SAE PATENANG meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan CV Melangkah Maju. Mereka menyoroti dugaan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional tambang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembina Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, Sarful Anam, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun berdasarkan informasi masyarakat, hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan penelusuran awal yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi yang menurut kami layak didalami melalui penyelidikan resmi,&#8221; kata Sarful.</p>
<p style="text-align: justify;">Sarful menyebut pihaknya melakukan investigasi lapangan selama Juli 2026. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka menemukan aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat jenis excavator, dump truck, jalan hauling, area pemuatan material, hingga bukaan lahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Material hasil galian, lanjutnya, terlihat dimuat menggunakan excavator ke dalam dump truck untuk kemudian diangkut keluar lokasi. Tim investigasi juga mendokumentasikan area parkir alat berat, jalur operasional tambang, serta titik koordinat GPS di sekitar -7.830226, 113.123079.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain dokumentasi lapangan, Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mengaku menelusuri peta One Map ESDM. Berdasarkan penelusuran awal, lokasi aktivitas yang didokumentasikan disebut diduga berada di luar wilayah izin yang terlihat pada peta.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Karena itu, kami meminta dilakukan verifikasi melalui pengukuran koordinat resmi oleh penyidik bersama Inspektur Tambang dan instansi teknis terkait,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah izin, Aliansi Masyarakat SAE PATENANG juga menyoroti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material.</p>
<p style="text-align: justify;">Sarful mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari informasi masyarakat di sekitar lokasi. Pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut, termasuk rantai distribusi BBM, pemasok, hingga pihak yang menggunakan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau benar ada penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha pertambangan, tentu harus diusut sampai ke sumber distribusinya. Jangan hanya pelaku di lapangan yang diperiksa, tetapi juga pihak yang memasok apabila ditemukan adanya pelanggaran,&#8221; tegas Sarful.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, maka berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah. Di antaranya terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan daerah, kewajiban perpajakan, serta pemanfaatan sumber daya mineral tanpa dasar hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, Sarful menegaskan besaran potensi kerugian tersebut tetap harus dihitung oleh instansi berwenang apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Dumas tersebut, Aliansi Masyarakat SAE PATENANG meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Di antaranya memeriksa alat berat, dump truck, dokumen perizinan, legalitas wilayah tambang, kesesuaian koordinat GPS, asal-usul material, penggunaan BBM, pemasok BBM, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka juga meminta setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai bahan awal, pelapor melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya foto aktivitas pertambangan, dokumentasi alat berat dan dump truck, foto koordinat GPS, tangkapan layar peta One Map ESDM, dokumentasi jalan hauling, serta area bukaan tambang.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini diterbitkan, CV Melangkah Maju belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut. Aparat penegak hukum yang menjadi tujuan laporan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut pengaduan.</p>
<p style="text-align: justify;">Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah warga Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi…
KARAWANG | gatradaily.com – Kepala Desa Welas, Yuni Nugroho, yang akrab disapa Kades Hoho atau…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga, pelajar, komunitas seni, hingga pelaku UMKM memadati Lapangan…
PASURUAN | gatradaily.com – Permainan Gledekan di kawasan Palembon, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali dibuka…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Puluhan warga pembeli tanah kavling Bukir Niaga Berkah di Kelurahan…
TULUNGAGUNG | gatradaily.com – Pusat Kajian Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Lumbung Jagad bekerja sama dengan Bank…