MOJOKERTO | GatraDaily – Satres Narkoba Polres Mojokerto menggrebek dua lokasi berbeda yang diduga menjadi sarang pengedaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap 21 orang tersangka beserta barang bukti sabu. Rabu (21/02/2024).
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, S.H. yang memimpin langsung razia ini membeberkan, bahwa razia diawali dengan melakukan penyisiran dari Dusun Kandangan Desa Kunjorowesi.
“Dari sini (Dusun Kandangan), tim giat razia berhasil mengamankan 12 orang,” ungkapnya.
Dari ke-12 orang itu, kata Marji (sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Mojokerto) tim kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine di tempat. Alhasil, 2 orang terbukti kedapatan membawa methamphetamine atau dikenal dengan sabu-sabu.
Tak berhenti di situ, setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke dua belas tersangka, Marji langsung mengembangkannnya.
“Dari Kunjorowesi, kemudian kami kembangkan ke Dusun Badut Desa Wonosunyo,” paparnya.
Tak ayal, sembilan orang berhasil diamankan oleh Marji dari Desa pinggiran Kabupaten Pasuruan ini. (Red)
Tinggalkan Balasan