Residivis Narkoba Dibekuk di Kos Surabaya, Bawa Sabu 9,6 Gram-Ekstasi 30 Butir

SURABAYA | gatradaily.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya. Seorang perempuan berinisial RA (34) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

RA ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Anggota yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika langsung menuju lokasi kejadian. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kos daerah Simo Sidomulyo,” kata Dodi, Sabtu (19/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat bersih sabu tersebut mencapai 9,640 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 30 tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih keseluruhan 12,381 gram.

RA diketahui merupakan warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dia juga disebut merupakan residivis kasus narkotika yang bebas pada 2017.

Polisi menduga RA sengaja merantau dari Jombang ke Surabaya untuk mengedarkan narkoba agar aktivitasnya tidak diketahui keluarga.

Dodi mengatakan, RA memperoleh sabu dan ekstasi dari dua orang berbeda. Keduanya kini masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu dan ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Sabu diperoleh RA dari DN alias Boyo. Polisi mencatat RA telah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan DN.

Sedangkan ekstasi diperoleh dari NR. RA disebut telah enam kali melakukan transaksi ekstasi dengan NR.

Menurut polisi, narkoba tersebut rencananya diedarkan di wilayah Surabaya. RA disebut mendapatkan keuntungan sekaligus bisa menggunakan sabu tanpa harus membeli.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Untuk ekstasi keuntungan sebesar Rp 150 ribu,” jelas Dodi.

Selain sabu dan ekstasi, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu bendel plastik klip, dua sekop dari sedotan, dompet hitam, satu pouch hitam, serta timbangan elektrik.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 5,8 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Dua unit handphone, masing-masing Samsung dan iPhone, turut disita dari tangan RA.

Kini RA telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.(syn)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup