Revitalisasi KB di Pasuruan Disorot LSM, Dugaan Monopoli Yayasan hingga Material Bangunan Dipertanyakan

Material proyek revitalisasi KB Roudlotul Hasan di Pasuruan yang disorot LSM terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. (Foto: GatraDaily)

PASURUAN | gatradaily.com – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain (KB) Roudlotul Hasan di Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan proyek hingga kualitas material bangunan yang digunakan.

Sejumlah LSM bersama awak media berencana mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Lembaga yang turut menyoroti proyek ini antara lain LPK Barisan Rakyat Jelata (BARATA) Komda Kabupaten Pasuruan dan LSM PENJARA Indonesia.

Ketua LPK-BARATA Komda Pasuruan, Kholilurrohman, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dispendikbud Kabupaten Pasuruan.

Surat bernomor 552/AUDIENSI/KOMDA-LPK-BARATA/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan melalui Kabid PAUD serta pejabat terkait pelaksanaan revitalisasi.

“Kami ingin meminta penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan revitalisasi ini. Ada sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, mulai dari pengelolaan proyek hingga penggunaan material bangunan,” kata Kholilurrohman, Senin (26/10/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pengurus yayasan dalam pengelolaan proyek.

Kholilurrohman menduga proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan revitalisasi didominasi pihak-pihak yang masih memiliki hubungan dengan Yayasan P2SP.

“Program revitalisasi ini diduga dimonopoli keluarga besar yayasan. Mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan, orangnya itu-itu saja. Kami juga mempertanyakan keterbukaan informasi kepada wali murid dan komite,” ujarnya.

Menurutnya, program revitalisasi yang bersumber dari bantuan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan pemasangan papan informasi proyek yang disebut baru dilakukan setelah kegiatan pembangunan mendapat sorotan.

“Awalnya kami tidak menemukan papan informasi proyek. Setelah ada pemberitaan, papan itu baru dipasang. Ini yang ingin kami mintakan penjelasan,” katanya.

Tak hanya persoalan pengelolaan, LSM juga menyoroti kualitas material yang diduga digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan dokumentasi pemantauan lapangan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.52 WIB, ditemukan tumpukan material pasir di sekitar lokasi proyek.

Material tersebut diduga berupa pasir abu atau pasir katul yang bercampur tanah dan gumpalan material halus.

Perwakilan LSM PENJARA Indonesia, Abdul Muin, mempertanyakan kelayakan material tersebut apabila digunakan untuk pekerjaan beton struktural.

“Kami menemukan material yang diduga tidak sesuai untuk pekerjaan pengecoran. Ini harus diperiksa karena bangunan tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan belajar anak-anak usia dini,” ujar Abdul Muin.

Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kualitas material yang digunakan telah memenuhi persyaratan konstruksi.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dokumentasi visual saja belum dapat memastikan komposisi pasir, kesesuaiannya dengan spesifikasi proyek, maupun apakah material tersebut benar-benar digunakan untuk pengecoran struktur bangunan.

Untuk mendapatkan kejelasan, LPK-BARATA bersama sejumlah pihak berencana menggelar audiensi dengan Dispendikbud Kabupaten Pasuruan.

Dalam audiensi tersebut, mereka akan meminta keterbukaan dokumen proyek, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta surat keputusan penetapan penerima bantuan revitalisasi KB Roudlotul Hasan.

Mereka juga meminta pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pihak pengawas proyek memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, LSM mendorong Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

“Kami sudah melayangkan surat audiensi dan memberikan waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan respons. Jika tidak ada tanggapan, kami berencana menggelar aksi damai dengan membawa hasil temuan lapangan,” tegas Kholilurrohman.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran sekaligus memastikan bangunan pendidikan yang dikerjakan memenuhi standar keamanan.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan maupun pihak Yayasan P2SP terkait sejumlah dugaan yang disampaikan LSM tersebut.

Dugaan monopoli pengelolaan proyek dan ketidaksesuaian material bangunan juga belum dapat dipastikan kebenarannya melalui pemeriksaan resmi.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup