PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran (AMPRA) menilai jawaban Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Probolinggo, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, terkait proyek penggantian Jembatan Kulak dan Krajan III di ruas Jalan Raya Tongas-Sukapura, Kabupaten Probolinggo, belum menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan media.
AMPRA berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi dan nasional dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Selain itu, AMPRA menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Sebelumnya, UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Probolinggo memberikan jawaban melalui surat bernomor 600.1/12438/103.6.8/2026 tertanggal 1 September 2026. Surat yang ditandatangani Kepala UPT Ir. Agus Hari Purnomo itu merupakan tanggapan atas surat Gatradaily.com tertanggal 26 Agustus 2026.
Pertama, UPT mengapresiasi peran media sebagai bagian dari kontrol sosial. Kedua, proses pengadaan melalui e-purchasing dengan metode mini kompetisi disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta dilakukan secara elektronik, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, pelaksanaan pekerjaan disebut mengacu pada gambar rencana dan pengukuran dilakukan berdasarkan kondisi fisik di lapangan. Keempat, material yang digunakan disebut mengacu pada spesifikasi teknis dalam kontrak dan berada dalam pengendalian mutu.
Sementara poin kelima menyebutkan bahwa pengawasan pekerjaan telah didelegasikan kepada konsultan supervisi, sedangkan UPT melakukan pemantauan secara berkala.
Koordinator AMPRA, Musa Abidin, menilai jawaban tersebut masih bersifat normatif. Menurut dia, sejumlah data yang diminta dalam klarifikasi belum dijelaskan secara rinci.
“Ini jawaban template. Ditanya A dijawab B. Soal dugaan pengkondisian lelang hanya dijawab sesuai ketentuan. Soal material tidak sesuai standar hanya dijawab mengacu kontrak. Mana buktinya? Mana data uji lab-nya?” kata Musa.
Menurut Musa, AMPRA mempertanyakan sejumlah aspek, antara lain identitas rekanan pemenang, nilai harga perkiraan sendiri (HPS), hasil pengujian laboratorium terhadap material, serta dokumentasi pengawasan pekerjaan.
Ia mengatakan, keterangan bahwa proses pengadaan telah sesuai ketentuan perlu disertai dengan dokumen atau data pendukung agar dapat diverifikasi.
AMPRA juga menyoroti penggunaan metode mini kompetisi dalam pengadaan secara elektronik. Organisasi tersebut menilai mekanisme tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan prosesnya berjalan kompetitif dan tidak terdapat intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut, AMPRA berencana meminta RDP dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan BPK Perwakilan Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, AMPRA ingin meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Kulak dan Krajan III di ruas Jalan Raya Tongas-Sukapura.
“Kami tidak akan berhenti di surat-menyurat. Kalau di tingkat UPT jawabannya muter-muter, maka kami naikkan ke Inspektorat, BPK, bahkan KPK. Negara dirugikan, rakyat dirugikan,” ujar Musa.
AMPRA juga menyatakan akan mengirimkan laporan resmi kepada KPK terkait dugaan pengkondisian proses pengadaan yang disebut berpotensi menguntungkan rekanan tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa tudingan dari AMPRA dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Gatradaily.com masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan konsultan supervisi mengenai dokumen serta bukti teknis yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.(syn)

