PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan kembali menangani perkara yang melibatkan oknum pengacara berinisial AE alias Fefen Rambo. Kali ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank.
Perkara tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya penanganan perkara lain yang berkaitan dengan Fefen.
“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Yoyok, Minggu (30/8/2026).
Menurut Yoyok, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah dokumen dan keterangan dari pihak terkait tengah diperiksa untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat ini menjadi perkara lain yang menyeret nama Fefen Rambo. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Dalam perkara tersebut, polisi menduga adanya penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai ketentuan. Selain Fefen, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya, yakni AH dan EM, sebagai tersangka.
AH telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara EM tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Adapun Fefen hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara sebelumnya. Polisi melakukan pencarian setelah yang bersangkutan disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dalam perkara terbaru terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti serta mendalami konstruksi perkara.
Polisi belum membeberkan secara detail mengenai modus dugaan tindak pidana tersebut maupun pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan.
Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan hingga seluruh fakta dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan tahapan selanjutnya.(syn*)

