PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menyita total 56,324 gram sabu dan menangkap tiga tersangka.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga memburu jaringan di atasnya,” kata Ali, Jum’at (21/8/2026).

Kasus pertama diungkap di pinggir jalan wilayah Dusun Jurangpelem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026. Polisi menangkap IMR (45), warga Gempol, dengan barang bukti 18,581 gram sabu.

Sabu tersebut dikemas dalam 10 paket. Polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu ponsel.

Kasus kedua diungkap di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pada 11 Juni 2026. Polisi menangkap AFK (24), warga Beji, dan FO (24), warga Gempol.

Dari AFK, petugas menyita 37,743 gram sabu yang dikemas dalam 22 plastik klip. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, dua ponsel, sekop, dompet, dan plastik klip.

Sementara dari FO, polisi menemukan satu kantong berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram serta dua unit ponsel. FO diduga berperan menerima pembayaran dari pembeli sekaligus membayar pemasok.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain sesuai sangkaan penyidik. Mereka terancam hukuman berat hingga pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *