PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba), Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.
Sejumlah mahasiswa penerima bantuan mengaku diminta menyetorkan kembali sebagian besar dana yang telah masuk ke rekening mereka dengan alasan kebijakan internal kampus.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku mekanisme itu telah berlangsung sejak pencairan semester ganjil tahun 2023 dan disebut terus berulang hingga pencairan tahun 2025.
Salah seorang mahasiswa menuturkan, pada pencairan awal tahun 2023 dana KIP Kuliah sebesar Rp 6,6 juta ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Namun setelah dana masuk, mahasiswa diminta hanya mengambil uang saku Rp 600 ribu.
“Kami diberi tahu bahwa yang menjadi hak mahasiswa hanya Rp 600 ribu. Sisanya diminta disetorkan kembali ke pihak administrasi kampus,” ujar mahasiswa tersebut. Minggu (12/7).
Menurutnya, dari total dana yang diterima, sebesar Rp 2,4 juta digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sementara Rp 3,6 juta lainnya juga diminta diserahkan kepada pihak kampus.
Mahasiswa mengaku memperoleh penjelasan dari bagian administrasi bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu mahasiswa lain yang tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah.
“Alasannya untuk membantu mahasiswa lain yang tidak mendapat KIP. Tetapi kami tidak pernah menerima penjelasan tertulis ataupun dasar hukumnya,” katanya.
Ia menyebut mekanisme tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Setiap pencairan dana KIP Kuliah yang berlangsung dua kali dalam setahun, mahasiswa kembali diminta menyetorkan sebagian besar dana yang diterima.
“Polanya sama setiap pencairan. Berulang sampai tahun 2025,” ungkapnya.
Sejumlah mahasiswa, lanjut dia, sempat mencoba menyampaikan keberatan melalui musyawarah dengan pihak kampus. Namun mereka mengaku mendapat jawaban bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan kampus yang harus dipatuhi seluruh penerima KIP Kuliah.
Mahasiswa juga mengaku telah mengirimkan pengaduan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Selain itu, mereka sempat mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh penyelesaian.
“Kami sudah mencoba berbagai jalur, mulai musyawarah, menyurati Kementerian Agama hingga meminta audiensi ke DPRD. Sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi bertentangan dengan tujuan program KIP Kuliah yang dirancang pemerintah untuk membantu mahasiswa melalui pembiayaan pendidikan sekaligus biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rektorat, pengelola KIP Kuliah, maupun instansi terkait agar pemberitaan berlangsung secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(syn)





