PASURUAN | gatradaily.com – Polemik sidang perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melebar hingga menyeret nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Hal itu bermula dari kemunculan seorang pria yang mengenakan seragam KNPI saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.
Menyikapi hal tersebut, KNPI Kecamatan Gempol langsung memberikan ultimatum kepada pemakai seragam agar memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KNPI Kecamatan Gempol di wilayah Gempol, Rabu (17/6/2026) malam.
Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan seseorang yang memakai atribut KNPI saat sidang berlangsung. Namun, ia menegaskan orang tersebut bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol.
“Kami mendapat informasi ada seseorang yang datang ke pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol,” kata Amak.
Menurutnya, penggunaan atribut organisasi dalam kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat jika tidak segera dijelaskan.
KNPI Gempol, lanjut Amak, akan meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan guna mengetahui alasan dan tujuan kehadirannya di persidangan.
“Kami akan meminta klarifikasi terkait apa yang dilakukan dan apa motifnya. Karena kegiatan itu bukan agenda KNPI dan tidak mewakili KNPI,” ujarnya.
Amak juga menegaskan KNPI tidak memiliki tugas maupun kewenangan melakukan pengawalan persidangan.
“Dalam tupoksi kami sama sekali tidak ada pengawalan persidangan,” tegasnya.
Karena itu, KNPI Kecamatan Gempol memberi waktu 1×24 jam kepada pemakai seragam untuk memberikan penjelasan.
Jika tidak ada klarifikasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten Pasuruan guna menentukan langkah lanjutan.
“Kami minta dalam 1×24 jam ada klarifikasi. Jika tidak, akan kami tindak lanjuti bersama KNPI Kabupaten,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan nama maupun atribut organisasi, persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau memang ada upaya menyelewengkan nama KNPI, pasti kami bawa ke meja hukum,” ujar Amak.
Sementara itu, pria yang mengenakan seragam KNPI diketahui bernama Dirwan, warga Desa Randupitu. Ia mengaku mengenakan seragam tersebut karena dipinjamkan oleh seseorang berinisial EP sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Bangil.
“Saya sebenarnya mau memakai seragam organisasi yang saya ikuti. Namun karena ukurannya tidak muat, Mas EP meminjamkan seragam KNPI,” kata Dirwan.
Menanggapi ultimatum dari KNPI Gempol, Dirwan mengaku siap memberikan penjelasan dan akan segera menghubungi pengurus KNPI Kecamatan Gempol.
“Sesegera mungkin akan saya hubungi pihak KNPI Gempol untuk menjelaskan masalah ini,” pungkasnya.(syn)





