PASURUAN | gatradaily.com – Warga Dusun Masangan, Desa Masangan, Kabupaten Pasuruan, dihebohkan dengan aktivitas mencurigakan berupa lalu lalang kendaraan pengangkut tabung LPG bersubsidi 3 kg di area permukiman.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kecurigaan itu muncul setelah dalam kurun waktu sekitar lima bulan terakhir, truk dan mobil pikap tertutup kerap keluar-masuk kampung, diduga membawa tabung LPG 3 kg dari arah Desa Manaruwi.
Salah seorang warga, Muslimin, mengungkapkan bahwa kecurigaan semakin menguat setelah dirinya mendapati sebuah mobil pikap melaju kencang di dalam kampung saat ditanya mengenai muatan yang dibawa.
“Ketika kami tanya muat apa, sopir justru tancap gas cukup kencang. Kami kejar hingga akhirnya kendaraan itu berhenti di salah satu rumah warga pendatang,” ujar Muslimin, Minggu (12/3/2026).
Setelah diperiksa, lanjut dia, kendaraan tersebut diketahui membawa tabung LPG 3 kg dalam jumlah banyak. Warga kemudian menanyakan kepada pemilik rumah terkait tujuan penyimpanan tabung tersebut.
Namun, pemilik rumah disebut tidak mengakui adanya aktivitas penjualan LPG. Meski demikian, warga menemukan keberadaan tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg di lokasi yang sama.
“Dari situ kami menduga ada praktik pemindahan isi tabung dari ukuran 3 kg ke 12 kg. Tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian ditaruh di lokasi tersebut,” kata Muslimin.
Kepala Dusun Masangan, Sukisno, membenarkan adanya keluhan warga terkait aktivitas bongkar muat LPG di lingkungan tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan serupa sejak beberapa bulan terakhir.
“Warga sering menanyakan aktivitas itu karena cukup mencurigakan. Pemilik rumah sudah kami panggil dan kami tegur,” ujar Sukisno.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan, pemilik rumah tidak memiliki izin sebagai pangkalan maupun penjual LPG di Desa Masangan.
Karena itu, pihak dusun meminta agar aktivitas bongkar muat LPG di dalam permukiman dihentikan untuk menghindari keresahan warga, terangnya.(tim)




