PAMEKASAN | gatradaily.com – Aparat Polres Pamekasan mengamankan seorang terduga pelaku pembuat petasan ilegal di wilayah Kecamatan Larangan, Jumat (20/3/2026) malam.

Pelaku berinisial DS, warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, diamankan di Dusun Polay, Desa Blumbungan, sekitar pukul 21.25 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Petugas mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang melakukan aktivitas pembuatan petasan,” kata Yoyok, Sabtu (21/3/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan petasan berbagai ukuran, mulai diameter 3 sentimeter hingga ukuran 12 x 12 sentimeter. Selain itu, turut diamankan sreng dor, rangkaian petasan, bubuk mesiu, serbuk arang, belerang, booster bahan petasan, tepung kanji, serta sumbu kertas petasan renteng sepanjang tiga meter.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi, selongsong petasan, lakban, tiga unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta plastik bahan balon udara.

Menurut Yoyok, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan pelaku diduga telah memproduksi petasan secara ilegal dalam jumlah besar.

“Dari banyaknya barang bukti disinyalir kuat pelaku kerap berproduksi petasan berbagai jenis secara ilegal,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Larangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memainkan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.(syn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *