PASURUAN | gatradaily.com – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Moch. Romli dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan di Kabupaten Pasuruan.
Dalam putusan Nomor 649 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil.
Moch. Romli menyampaikan hal itu usai menjalani mediasi di PN Bangil, Senin (16/3/2026), didampingi kuasa hukumnya, M. Romli.
“Putusan ini menunjukkan bahwa argumentasi hukum serta fakta-fakta yang kami ajukan sejak awal memiliki dasar hukum yang kuat dan dipertimbangkan majelis hakim di tingkat kasasi,” ujar Romli.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Menurut dia, keputusan itu juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama terkait polemik pengelolaan lahan Lapangan Warungdowo.
Romli mengajak seluruh pihak menerima hasil putusan secara bijaksana dan tetap menjaga kondusivitas.
Dalam kesempatan itu, Romli juga mengungkapkan pernah menghadapi perkara pidana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 5 tahun 4 bulan penjara. Namun, setelah menempuh kasasi selama 1 tahun 5 bulan, MA memutuskan dirinya bebas.
“Alhamdulillah saya terbukti tidak bersalah karena legal standing tanah yang diajukan untuk menghukum saya tidak memiliki kejelasan hukum,” katanya.
Romli menyebut saat ini fokus utamanya adalah memulihkan nama baik serta menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan balik dan rehabilitasi nama baik.
“Yang penting saya fokus mengembalikan nama baik saya. Status tanah sekarang sudah lebih jelas, dan Mahkamah Agung menyatakan lahan itu bukan milik desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah Lebaran pihaknya akan menempuh langkah hukum lain terkait proses hukum yang sebelumnya ia jalani.(ze/syn)



