PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penyergapan di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam.

Kedua tersangka yakni STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, serta RM (26), perempuan asal Trawas, Mojokerto yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang melintas di kawasan tersebut.

“Anggota kami melakukan pembuntutan karena gerak-gerik kendaraan mencurigakan. Setelah sempat hilang dari pantauan, mobil akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol,” kata Ali, Minggu (8/3/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan STN yang berada di kursi pengemudi serta RM yang duduk di kursi penumpang.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 16,992 gram yang diduga siap diedarkan.

Menurut Ali, STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp700.000, kantong plastik hitam, serta mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

“Kami menduga masih ada jaringan di atasnya. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana mati..(gif/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *