PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial HYS (36) di rumahnya di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) malam.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan total berat netto 5,276 gram.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk dua kali penyamaran untuk memastikan peran tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Prigen.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 11 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, skrop dari sedotan, bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan sekitarnya.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari luar daerah untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” kata Ali, Jum’at (27/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(gif/syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *