SURABAYA | gatradaily.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita aset berupa uang senilai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat ST, dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
Agus menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025.
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.
“Kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Dari rekening tersebut, disita uang Rp 33,96 miliar dan USD 8.046 yang tersebar di lima bank,” ujar Agus.
Selain rekening, penyidik juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai mencapai Rp 13,3 miliar dan USD 413.000. “Total aset yang diamankan mencapai Rp 47,26 miliar dan USD 421.046,” kata Agus.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan langkah pengamanan terhadap potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Penyitaan ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan keuangan negara. Seluruh temuan terus kami dalami dan penyidikan akan diselesaikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Kejati Jatim menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini guna menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik dan memulihkan kerugian negara serta kepercayaan masyarakat.(ze)
























Tinggalkan Balasan