PASURUAN | gatradaily.com – Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari lapora polisi LP/A/82/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, seorang tersangka berinisial MJ (56) diamankan pada Sabtu, (21/6/25), sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto S.H.,M.H. berhasil mengamankan tersangka seorang petani berinisial MJ, di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus dari tersangka PAR yang sebelumnya telah ditangkap. katanya

Dalam penggeledahan di samping rumah MJ, petugas menemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 51,83 gram.

Tersangka MJ berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per gramnya. beber Kasat Narkoba

Selain itu, MJ juga dapat menggunakan sabu secara gratis. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 kantong plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 33,250 gram dan 18,580 gram
  • 1 buku rekapan transaksi jual beli narkoba
  • Uang tunai sebesar Rp 1.257.000
  • 1 handphone merk Realme warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk jual beli narkotika

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang H-1 HUT Bhayangkara ke-79,” tegas Kapolres.

Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (syn)