<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Seorang warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga bernama Soleh itu mengaku luas tanah warisan orang tuanya menyusut 585 meter persegi tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan dokumen SPPT-PBB Persil Nomor 96, tanah milik almarhum Nawawi p Supat tercatat memiliki luas 2.820 meter persegi.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun saat sertifikat PTSL diterbitkan atas nama Soleh sebagai ahli waris, luas tanah yang tercantum hanya 2.235 meter persegi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ada selisih 585 meter persegi yang tiba-tiba hilang dari sertifikat. Saya tidak pernah dipanggil, tidak ada surat, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba diundang saat mau menerima sertifikat,&#8221; kata Soleh saat audiensi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Selasa (2/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Soleh, persoalan tersebut tidak hanya membuat dirinya resah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka khawatir data hasil PTSL tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi memicu sengketa tanah di kemudian hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam audiensi yang difasilitasi LPK BARATA Pasuruan, pihak warga menyampaikan tiga tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, meminta penjelasan resmi terkait proses pengukuran dan penetapan luas tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, meminta dilakukan pengukuran ulang bersama pemilik tanah dan perangkat desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, meminta koreksi data serta penerbitan sertifikat baru apabila ditemukan kesalahan pengukuran.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi hal itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Pemerintah Desa Tundosoro dalam audiensi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pihak BPN hanya menjalankan administrasi. Seharusnya ada perwakilan pemerintah desa yang hadir untuk menjelaskan kronologis pelaksanaan pengukuran dalam program PTSL,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Sundri, pejabat di bidang pengukuran ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa selisih luas tanah tersebut terjadi karena sebagian bidang tanah masuk dalam area fasilitas umum berupa makam umum.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tanah Pak Soleh yang berkurang pada sertifikat PTSL tidak hilang, tetapi masuk dalam fasilitas umum. Sesuai aturan, fasilitas umum tidak bisa disertifikatkan atas nama pribadi,&#8221; jelas Sundri.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh Soleh. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penetapan batas tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau memang masuk fasilitas umum makam, seharusnya dari awal diberitahu. Ada panitia PTSL desa dan perangkat desa, tetapi saya baru tahu saat menerima sertifikat,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Soleh berharap ATR/BPN bersama Pemerintah Desa Tundosoro segera melakukan pengukuran ulang secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga meminta data peta bidang hasil PTSL dibuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas batas dan luas tanah yang ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya tidak menolak kalau memang benar masuk fasilitas umum. Tapi buktikan di lapangan, ukur ulang bersama, jangan sepihak,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini menjadi sorotan dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pasuruan. Warga berharap proses sertifikasi tanah dilakukan secara transparan dan komunikatif agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama Rachel…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Dua…
PASURUAN | gatradaily.com – Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Meski…