<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Sejumlah warga Perumahan AB Jaya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang perumahan ke Polres Pasuruan Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Laporan itu dipicu belum terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) meski rumah telah ditempati dan pembayaran dinyatakan lunas.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluhan warga sebenarnya sudah muncul sejak 2022. Namun hingga pertengahan 2026, dokumen kepemilikan yang ditunggu-tunggu belum juga diterima para penghuni.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Utama PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, membantah tudingan penipuan yang dialamatkan kepada pihaknya. Menurut dia, keterlambatan penerbitan SHM dipicu persoalan administrasi terkait perubahan siteplan perumahan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Masalah utamanya ada pada penyesuaian lebar jalan utama. Awalnya 6,5 meter, kemudian harus menjadi 7 meter sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; kata Slamet saat ditemui di kantor pemasaran, Selasa (2/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Slamet menjelaskan, proses pengajuan siteplan sebenarnya telah dilakukan sejak 2022. Namun proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih terdapat perbedaan pandangan antara warga dan pengembang terkait kebutuhan penambahan lebar jalan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan pihak pengembang tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi hingga SHM dapat diterbitkan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Bukan karena developer tidak bertanggung jawab, tetapi memang ada tahapan teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono, membenarkan proses siteplan Perumahan AB Jaya sempat tertunda.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2020 mengharuskan jalan utama perumahan memiliki lebar minimal 7 meter.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Karena kondisi eksisting masih 6,5 meter dan sempat ada penolakan dari sebagian warga, maka siteplan belum bisa diterbitkan,&#8221; kata Sugeng.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, Sugeng menyebut hasil mediasi yang melibatkan pengembang, warga, DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Polres Pasuruan Kota telah menghasilkan kesepakatan awal.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sudah ada titik temu. Peluang untuk melanjutkan proses administrasi cukup besar,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembang kini menunggu proses pemecahan siteplan sebelum melanjutkan pengurusan dokumen perizinan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).</p>
<p style="text-align: justify;">Slamet memastikan setelah seluruh tahapan administrasi selesai, proses balik nama dan penerbitan SHM bagi warga yang telah melunasi kewajibannya akan segera dipercepat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami ingin persoalan ini segera selesai. Pengajuan ke dinas sudah kami lakukan kembali dan saat ini tinggal menunggu proses pemecahan siteplan,&#8221; pungkasnya.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar…
PASURUAN | gatradaily.com – Krisis air bersih masih menghantui warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya berencana mendatangi Dinas Sumber Daya Air,…
MAGELANG |gatradaily.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran…