PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya berencana mendatangi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan tuntutan terkait transparansi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pemerintah.
Langkah tersebut diawali dengan pengiriman surat resmi tertanggal 15 Juli 2026 kepada Kepala DSDABMBK Kabupaten Pasuruan di Jalan Raya Raci KM 9, Kecamatan Bangil. Dalam surat itu, Poros Tengah meminta agar proses penyusunan dokumen perencanaan proyek dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
Juru Bicara Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, Saiful Arif, menilai keterbukaan informasi dalam penyusunan RAB dan KAK merupakan bagian penting untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan informasi publik pada dasarnya terbuka. Karena itu kami meminta transparansi dalam penyusunan RAB dan KAK agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Saiful, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, dokumen perencanaan yang tidak transparan berpotensi membuka ruang terjadinya penggelembungan anggaran, perubahan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, hingga dugaan pengondisian pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Poros Tengah juga meminta DSDABMBK membuka ruang dialog untuk menjelaskan mekanisme penyusunan RAB dan KAK sehingga masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul dugaan adanya proyek yang sudah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan dilakukan,” katanya.
Aliansi Poros Tengah menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Mereka juga berharap seluruh proses perencanaan proyek pemerintah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak DSDABMBK Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi atas surat maupun tuntutan yang disampaikan Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya tersebut.(ze)
PASURUAN | gatradaily.com – Pembangunan pondasi gudang plastik di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,…
PASURUAN | gatradaily.com – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Pasuruan Plant 1 memberikan apresiasi kepada…
SIDOARJO | gatradaily.com – Perumda Delta Tirta Sidoarjo menargetkan peningkatan cakupan pelayanan air bersih kepada…
SIDOARJO | gatradaily.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengimbau…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa…
SIDOARJO | gatradaily.com – Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memetakan kebutuhan fasilitas…