<p><strong>PASURUAN</strong> | <em><span style="color: #ff0000;"><strong>gatradaily.com</strong></span></em> – Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan berhasil amankan tersangka peredaran rupiah palsu di berbagai titik di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Penangkapan tersebut adalah hasil dari laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.</p>
<p>Tersangka berhasil di amankan reskrim Polsek Prigen tengah hendak top up di salah satu Alfamart, Kelurahan<br />
Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan mengunakan uang yang di duga palsu.</p>
<p>M. Faruq berhasil di amankan pada hari Kamis (17/10/2024) malam pukul 22.00 saat itu, tersangka hendak membayar top up di sebuah toko waralaba.</p>
<p>Sebelum terjadinya penangkapan pelaku, pelaku sudah dicurigai. Bahwasanya ia membawa uang palsu untuk di jual belikan di toko atau waralaba di sekitaran wilayah Prigen.</p>
<p>Terpisah, saat dikonfirmasi. IPDA. Arief Bernardi menjelaskan usai mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung terjun kelapangan untuk melakukan penangkapan.</p>
<p>&#8220;Langsung kita lakukan pengeledahan. Dan hasil temuan dilapangan kita mendapati segebok uang pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar, total yang kita amankan mencapai 2 juta rupiah,&#8221; kata Arief Saat di temui <em><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></em><span style="color: #ff0000;"><span style="color: #000000;">,</span></span><span style="color: #000000;"> Minggu (20/10/2024) </span></p>
<p>Lanjut arief, ia mengatakan setelah melakukan penangkapan bersama barang bukti yang di temukan dilapangan. tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prigen untuk penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Dalam pengakuan saat dilakukan pemeriksaan. tersangka memperoleh uang palsu tersebut dari A yang berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.</p>
<p>&#8220;Semuanya merupakan pecahan Rp 100 ribu. Dari jumlah itu 1 juta sudah ia pakai beli &#8211; beli mas. Termasuk top up di Alfamart. Dan sebagian juga sudah di pakai untuk pesta miras,&#8221; tegas Arief.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana Rupiah palsu. tutupnya. <strong>(Syn)</strong></p>

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis…
SURABAYA | gatradaily.com – Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur melakukan audiensi dengan…
SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…
PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…