PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang terjadi di wilayah Pasuruan. Ketiganya resmi ditahan pada hari ini, Senin (14/4), untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.5.41/FD.2/12/2024 dan PRINT-03/M.5.41/FD.2/12/2024 tertanggal 14 April 2025, setelah penyidik memeriksa lebih dari 50 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting.
Tersangka berinisial N, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, diduga memberikan akses akun dinas berupa ID dan password kepada Erwin Setiawan. Akses tersebut digunakan untuk mengunduh data calon peserta didik dari website Pusdatin Kemendikbudristek RI.
Selanjutnya, data yang diperoleh dimasukkan secara fiktif ke dalam aplikasi Dapodik milik lembaga PKBM. Tujuannya adalah untuk menaikkan jumlah penerima dana bantuan operasional. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar data peserta didik tersebut tidak valid alias fiktif. Dari praktik ini, tersangka N diketahui menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp 15 juta.
Penyidik menjerat N dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka lainnya yaitu M.N (Kepala PKBM Sabilul Falah) dan A.P (Kepala PKBM Budi Luhur) juga ditahan atas dugaan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional.
PKBM Sabilul Falah menerima total anggaran sebesar Rp 2,16 miliar selama periode 2021–2024. Sementara itu, PKBM Budi Luhur menerima Rp 2,13 miliar dalam periode yang sama.
Dari hasil audit penyidik, kerugian negara akibat perbuatan M.N diperkirakan mencapai Rp 377 juta, sedangkan A.P menyebabkan kerugian sekitar Rp 436 juta.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiarnya, mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas. Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat. Pemerintah berharap, melalui proses hukum ini, praktik korupsi serupa tidak terulang kembali. (Syn/Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan