PASURUAN | gatradaily.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan menindaklanjuti laporan terkait temuan minyak goreng kemasan Minyak Kita yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Penyidik menemukan dugaan kecurangan ini setelah Kementerian Pertanian melakukan inspeksi di beberapa pasar tradisional di Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, pada Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi pasar di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo.
Dalam inspeksi tersebut, petugas mengukur isi minyak dari tiga produsen berbeda yang memproduksi Minyak Kita. Hasil pengukuran sementara masih dalam tahap penyamplingan.
“Kami akan menindak tegas produsen dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan dalam penjualan Minyak Kita. Polres Pasuruan akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan untuk memastikan tindakan hukum diterapkan secara adil,” tegas AKP Adimas Firmansyah.
Sementara itu, Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memproses perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Kami akan segera melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam kandungan isi kemasan. Jika terbukti bersalah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Satgas Pangan Polres Pasuruan berkomitmen untuk mengawasi peredaran minyak goreng kemasan guna melindungi hak konsumen dan mencegah kecurangan dalam distribusi bahan pokok. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan