<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – <a href="https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/62df5ea2edb79/mengenal-profesi-selebgram-definisi-dan-perlakuan-perpajakannya">Selebgram</a> Ana Febiyanti (AF) menjadi korban pencurian yang melibatkan teknologi digital, di mana pelaku berhasil mengakses rekeningnya tanpa sepengetahuannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepolisian <a href="https://gatradaily.com/polres-pasuruan-ungkap-19-kasus-narkoba-selama-januari-2025/">Polres Pasuruan</a> melalui Satreskrim Bidang Ekonomi mengungkap bahwa pelaku adalah FW, asisten pribadi sekaligus promotor produk parfum milik korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024, FW memanfaatkan celah keamanan digital untuk mencuri uang dari rekening AF.</p>
<p style="text-align: justify;">Ana Febiyanti mulai curiga setelah menemukan transaksi mencurigakan dalam rekeningnya yang terus berlangsung selama beberapa bulan. Setelah menyadari adanya pengeluaran besar yang tidak ia lakukan, AF segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa FW diam-diam mengambil ponsel korban saat ia tertidur dan mengakses dua rekening mobile banking BCA miliknya untuk mentransfer uang.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FW telah melakukan puluhan transaksi ilegal dengan total kerugian mencapai Rp276 juta. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjudian online.</p>
<p style="text-align: justify;">Kanit Reskrim Bidang Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputra, S.H., menyatakan bahwa bukti transaksi digital menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus ini. Jum&#8217;at (07/1/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Eko juga menemukan berbagai transaksi yang dilakukan FW menggunakan aplikasi mobile banking korban. Setelah penyelidikan yang mendalam, FW akhirnya ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengapresiasi keberhasilan Unit II Ekonomi dalam mengungkap kasus ini, yang sebelumnya viral di media sosial.</p>
<p>Dengan bukti transaksi digital yang kuat, pihak kepolisian berhasil menangkap FW dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan perangkat digital, terutama aplikasi mobile banking. Pengelolaan data keuangan yang aman sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal serupa. (Syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…
KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…