Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 118 Gram di Pandaan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 118 gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Seorang pria berinisial WNT &lpar;41&rpar;&comma; warga Kecamatan Pandaan&comma; ditangkap setelah sempat dilakukan pengejaran oleh petugas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan dilakukan pada Rabu &lpar;11&sol;3&sol;2026&rpar; sekitar pukul 22&period;30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan&comma; Desa Sumber Gedang&comma; Kecamatan Pandaan&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini bermula ketika Tim 4 Satresnarkoba melakukan patroli malam di kawasan Pasar Pandaan&period; Saat berada di sebuah warung kopi&comma; petugas mendengar percakapan telepon salah satu pengunjung yang menyebut nama &OpenCurlyDoubleQuote;Bondet” terkait rencana transaksi sabu di sekitar Jalan By Pass Pandaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Nama tersebut diketahui merupakan target operasi &lpar;TO&rpar; polisi dalam beberapa pekan terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pergerakan pelaku&period; WNT sempat terdeteksi berada di sekitar SMP Ma’arif Pandaan&comma; namun sempat lolos dari pantauan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah pengejaran selama kurang lebih 30 menit&comma; petugas kembali menemukan jejak pelaku di kawasan SPBU Jalan By Pass Pandaan&period; Saat itu&comma; pelaku terlihat turun dari sepeda motor dan meletakkan sesuatu di lokasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Petugas yang curiga langsung melakukan penyergapan&period; Dari tangan pelaku&comma; ditemukan sejumlah paket sabu siap edar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Untuk pengembangan&comma; polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku serta rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter&period; Dari lokasi tersebut&comma; petugas kembali menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam lemari&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Total barang bukti yang diamankan mencapai 118&comma;287 gram sabu yang terbagi dalam tujuh paket&comma;” demikian keterangan kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain narkotika&comma; polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik&comma; telepon genggam&comma; plastik klip kosong&comma; sendok plastik&comma; kotak ponsel&comma; serta satu unit sepeda motor&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasatnarkoba Polres Pasuruan&comma; AKP Ali Sadikin&comma; mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan&period; Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi&comma;” tegasnya&period; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;24&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menambahkan&comma; pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ini&comma; tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; tersangka dijerat Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru&period; Ia terancam hukuman pidana mati&comma; penjara seumur hidup&comma; atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Diduga Pungut Rp160 Juta, Ketua Paguyuban PKL Pasar Chenghoo Pandaan Dilaporkan ke Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…

37 menit ago

KORMI Jatim Temui Sekda, Bahas Pelantikan dan Program GEMAR 2026

SURABAYA | gatradaily.com – Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur melakukan audiensi dengan…

3 jam ago

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

22 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

2 hari ago

Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…

2 hari ago

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

2 hari ago