Ilustrasi: Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti sabu 118 gram dari pengungkapan kasus di Pandaan.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total lebih dari 118 gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Seorang pria berinisial WNT (41), warga Kecamatan Pandaan, ditangkap setelah sempat dilakukan pengejaran oleh petugas.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini bermula ketika Tim 4 Satresnarkoba melakukan patroli malam di kawasan Pasar Pandaan. Saat berada di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan telepon salah satu pengunjung yang menyebut nama “Bondet” terkait rencana transaksi sabu di sekitar Jalan By Pass Pandaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nama tersebut diketahui merupakan target operasi (TO) polisi dalam beberapa pekan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pergerakan pelaku. WNT sempat terdeteksi berada di sekitar SMP Ma’arif Pandaan, namun sempat lolos dari pantauan.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah pengejaran selama kurang lebih 30 menit, petugas kembali menemukan jejak pelaku di kawasan SPBU Jalan By Pass Pandaan. Saat itu, pelaku terlihat turun dari sepeda motor dan meletakkan sesuatu di lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas yang curiga langsung melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku serta rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam lemari.</p>
<p style="text-align: justify;">“Total barang bukti yang diamankan mencapai 118,287 gram sabu yang terbagi dalam tujuh paket,” demikian keterangan kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sendok plastik, kotak ponsel, serta satu unit sepeda motor.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tegasnya. Jum&#8217;at (24/4/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…
SURABAYA | gatradaily.com – Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur melakukan audiensi dengan…
SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…
PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…